Deskripsi Jurnalis media cetak Manado Pos, Julius Laatung dijemput paksa di rumahnya, pada Sabtu 29 Oktober 2022. Korban dijemput oleh Polisi bertugas di Polres Tomohon di depan istri dan anaknya. Beberapa waktu sebelumnya, korban menulis tentang Judi Toto Gelap (Togel) di wilayah hukum Polres Tomohon, di medianya. AJI Manado menilai aksi polisi yang bertugas di Polres Tomohon tersebut, yang menjemput wartawan berkaitan dengan berita, adalah hal yang tak bisa dibenarkan. Tanpa menggunakan hak jawab terkait dengan berita itu, pihak Polres Tomohon malah langsung memanggil wartawan yang menulis berita. AJI Manado menyatakan kalau berita yang dipermasalahkan, maka yang dipanggil adalah Pemimpin Redaksi, bukan reporternya. Kalau berita itu merugikan polisi, yah gunakan hak jawab sesuai Undang-undang Pers. Karena tugas jurnalis telah dilindungi oleh Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Data Kejadian Tanggal kejadian 29 October, 2022 Kota/Kab Kab. Nias Utara Jenis kekerasan Penahanan Data Korban Nama korban Julius Latung Jenis kelamin (korban) Laki-Laki Rentang usia 41-50 Nama media Manado Post Jenis media Harian Data Pelaku Nama pelaku Polisi di Tomohon Jenis kelamin (pelaku) Laki-Laki Jenis pelaku Polisi Kategori pelaku Negara