Skip to main content

Jurnalis Manado Post Dijemput Paksa Polisi, Karena Berita

Deskripsi

Jurnalis media cetak Manado Pos, Julius Laatung dijemput paksa di rumahnya, pada Sabtu 29 Oktober 2022. Korban dijemput oleh Polisi bertugas di Polres Tomohon di depan istri dan anaknya. Beberapa waktu sebelumnya, korban menulis tentang Judi Toto Gelap (Togel) di wilayah hukum Polres Tomohon, di medianya.

AJI Manado menilai aksi polisi yang bertugas di Polres Tomohon tersebut, yang menjemput wartawan berkaitan dengan berita, adalah hal yang tak bisa dibenarkan. Tanpa menggunakan hak jawab terkait dengan berita itu, pihak Polres Tomohon malah langsung memanggil wartawan yang menulis berita.

AJI Manado menyatakan kalau berita yang dipermasalahkan, maka yang dipanggil adalah Pemimpin Redaksi, bukan reporternya. Kalau berita itu merugikan polisi, yah gunakan hak jawab sesuai Undang-undang Pers. Karena tugas jurnalis telah dilindungi oleh Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Data Kejadian
Tanggal kejadian
Kota/Kab
Kab. Nias Utara
Jenis kekerasan
Penahanan
Data Korban
Nama korban
Julius Latung
Jenis kelamin (korban)
Laki-Laki
Rentang usia
41-50
Nama media
Manado Post
Jenis media
Harian
Data Pelaku
Nama pelaku
Polisi di Tomohon
Jenis kelamin (pelaku)
Laki-Laki
Jenis pelaku
Polisi
Kategori pelaku
Negara