Skip to main content

Enam Media di Makassar Digugat Perdata Rp100 Triliun

Deskripsi

Enam media di Makassar digugat secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Enam media tersebut adalah Antara News, Terkini News, Celebes News, MakassarToday dan Kabar Makassar dan Radio Republik Indonesia (RRI). Gugatan dilakukan Akbar Amir yang keberatan kepada media tersebut telah menuliskann dirinya bukan keturunan Raja Tallo.

AJI Makassar mencatat surat gugatan itu tercatat di PN Makassar tertanggal 31 Desember 2021, dan sejauh ini telah melalui proses persidangan beberapa kali sejak 18 Januari 2022, hingga proses mediasi. Namun, dalam proses mediasi kedua pihak tidak menemui kesepakatan hingga PN Makassar mengagendakan sidang pembacaan jawaban para tergugat, pada Kamis pagi (12/5/2022). Dalam surat gugatannya, penguggat meminta Pengadilan Negeri Makassar meminta enam media tersebut membayar ganti rugi senilai lebih dari Rp100 triliun. Penggugat mengatakan akibat pemberitaan itu, pihaknya rugi Rp100 triliun akibat pembatalan proyek yang diklaimnya.

AJI Makassar mencatat pihak penggugat menggunakan dasar dan alasan melayangkan gugatan yakni pemberitaan yang menyebut M. Akbar Amir bukan keturunan Raja Tallo.

Sementara isi laporan yang menyebut Akbar Amir bukan keturunan Raja Tallo tersebut, diperoleh wartawan enam media di Makassar dari hasil konferensi pers yang digelar Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (PEKAT) di Hotel Grand Celino Makassar. PEKAT yang bertindak sebagai narasumber hari itu, adalah dua orang keturunan langsung dari Raja Tallo, H Andi Rauf Maro Daeng Marewa dan Hatta Hasa Karaeng Gajang, yang berbicara kepada media, dalam konferensi pers pada 18 Maret 2016.

Upaya konfirmasi telah dilakukan beberapa media tersebut ketika itu. Namun konfirmasi itu tidak mendapat respons dari penggugat M Akbar Amir. Lima tahun kemudian, diketahui ada surat gugatan perdata yang didaftarkan ke PN Makassar oleh M Akbar Amir.

AJI Makassar menegaskan kasus pers seharusnya diselesaikan di Dewan Pers, bukan melalui jalur pengadilan. Karena UU Pers mengatur sengketa produk jurnalistik dapat diselesaikan dengan menggunakan hak jawab. Kalau hak jawab dianggap belum memadai, pihak yang keberatan akan suatu berita, bisa mengadukan hal itu ke Dewan Pers.

AJI menilai gugatan perdata sebesar Rp100 triliun kepada enam media tersebut, telah didasari niat buruk untuk membangkrutkan perusahaan media. Dampaknya hal tersebut akan menghambat kerja media dan pers, dan membungkam media untuk melaksanakan tugas jurnalistiknya.

Pada Rabu, 14 September 2022, majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar menolak gugatan perdata 6 media tersebut. Hakim menyatakan gugatan penggugat prematur dan dalam fakta persidangan, tidak ditemukan bukti penggugat telah menggunakan hak koreksi, hak jawab dan mediasi seperti yang diatur dalam UU Pers.

Karena penggugat belum menempuh penyelesaian sengketa pers, maka hakim secara tegas menolak gugatan Akbar Amir. Selain itu gugatannya dinilai kedaluarsa dan tidak lengkap.

Data Kejadian
Tanggal kejadian
Kota/Kab
Kab. Kepulauan Mentawai
Jenis kekerasan
Penuntutan Hukum
Data Korban
Nama korban
Enam Media di Makassar
Kota/Kab (korban)
Kab. Kepulauan Mentawai
Jenis kelamin (korban)
Lainnya
Rentang usia
20-30
Nama media
Antara News, Terkini News, Celebes News, MakassarToday,Kabar Makassar, RRI
Jenis media
Harian
Data Pelaku
Nama pelaku
M Akbar Amir (Warga yang Ditulis Bukan Keturunan Raja)
Kota/Kab (pelaku)
Kab. Kepulauan Mentawai
Jenis kelamin (pelaku)
Laki-Laki
Jenis pelaku
Warga
Kategori pelaku
Non Negara