Beberapa jurnalis di Semarang jurnalis mengalami intimidasi dan penghalang-halangan kerja jurnalistik saat meliput kegiatan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa di Muladi Dome, Kota Semarang, pada Jumat, 3 Juli 2026.
Penghalangan tersebut dilakukan oleh sejumlah petugas baik dari Undip maupun Kementerian Keuangan. Mereka melarang sejumlah jurnalis untuk masuk ke area lokasi acara Kuliah Umum Menteri Keuangan bertajuk APBN untuk Indonesia Maju : Menjaga Stabilitas, Mendorong Pertumbuhan dan Pembangunan.
Sementara, jurnalis yang berhasil masuk lalu memfoto kegiatan tersebut diminta untuk menghapus dokumentasi itu. Para jurnalis yang berhasil masuk ke area tersebut lantas diusir keluar.
Jurnalis lokal Semarang, Dhika mengatakan, mendapatkan intimidasi dari pihak Kementerian Keuangan dan Undip saat meliput acara Menteri Purbaya.
Peristiwa ini bermula saat dirinya datang ke lokasi acara di Muladi Dome Undip, Tembalang, pada pukul 14.15 WIB.
Pada awalnya, belum ada pengamanan ketat sehingga ia bisa leluasa masuk ke area lokasi.
Berada di dalam ruangan sekitar lima menit, ia sempat ambil foto dan video. Namun, tiba-tiba ada seorang yang mengaku sebagai staf Kemenkeu memintanya untuk menghapus dokumentasi tersebut. Menurut staf tersebut, acara Menteri Purbaya tidak mengundang media jadi tidak boleh meliput dan tidak ada doorstop.
Dhika akhirnya terpaksa keluar dan tidak bisa menjalankan kerjanya sebagai seorang jurnalis. Ia kemudian keluar dan bergabung dengan sejumlah wartawan lainnya yang tidak bisa masuk.
Sekira pukul 14.48, Dhika menyebut, rombongan jurnalis dihampiri seorang perempuan yang mengaku dari Humas Undip yang menyampaikan bahwa media tidak boleh masuk. Tak hanya itu, media tidak diperkenankan melakukan doorstop dan kegiatan peliputan lainnya. Mereka diminta menunggu Press Release.
Tidak hanya Dhika, sejumlah jurnalis juga mendapatkan perlakuan yang sama. Mereka tidak diperkenankan masuk ke area kegiatan seminar dan dilarang melakukan peliputan.
Jurnalis lainnya, Iqbal dilarang mengaambil foto oleh perempuan berjilbab biru pakai batik, padahal waktu itu acara belum mulai. Iqbal tidak serta menuruti petugas tersebut. Ia sempat mempertanyakan kepada petugas alasan dilarangnya mengambil foto. Ia juga sempat memperkenalkan diri sebagai jurnalis dari sebuah media nasional.
Dia menjawab prosedurnya begitu, dan mereka hanya menjalankan prosedur dari Kemenkeu.
Tindakan yang dilakukan oleh sejumlah staf Undip dan Kemenkeu tersebut tergolong sebagai tindakan menghalangi kebebasan pers. Hal itu juga masuk dalam kualifikasi kekerasan terhadap jurnalis.
Dalam menjalankan tugasnya, jurnalis dilindungi oleh hukum. Perbuatan sejumlah orang terhadap para jurnalis di Kota Semarang bertentangan dengan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebut bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis.
Tindakan petugas itu juga melanggar kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat 1, 2 dan 3 UU Pers Nomor 40 tahun 1999. Dalam aturan itu ditegaskan bahwa kemerdekaan dijamin sebagai hak asasi warga negara. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.