Media NTBSatu menerima somasi oleh pengacara berinisial MHA melalui firma hukumnya. Somasi tersebut terkait dengan pemberitaan NTBSatu pada 13 Mei 2026 yang berjudul "Dua Kali Mangkir, Pengacara Pengambil Uang Dana 'Siluman' DPRD NTB Kabur Saat Akan Bersaksi".
Berita tersebut melaporkan jalannya sidang perkara dugaan gratifikasi DPRD NTB dengan terdakwa Indra Jaya Usman di Pengadilan Tipikor Mataram.
AJI Mataram menilai somasi ini merupakan indikasi kuat dari Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP). Instrumen hukum sengaja digunakan bukan untuk mencari kebenaran, melainkan demi mengintimidasi, membebani, dan membungkam kerja-kerja jurnalistik yang sah.
AJI menilai produk jurnalistik yang dihasilkan oleh NTBSatu telah memenuhi kode etik dan koridor hukum yang sah.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa informasi tersebut bersumber langsung dari pejabat publik, yakni Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budi Tridadi Wibawa dan dikonfirmasi ulang kepada Aspidsus Kejati NTB.
Menurut AJI Mataram, NTBSatu telah menjalankan kerja jurnalistik yang faktual dan berimbang sesuai Pasal 7 Ayat 2 UU No. 40/1999 tentang Pers. Mereka meliput fakta persidangan yang terbuka untuk umum, mengonfirmasi otoritas terkait, bahkan sudah berupaya menghubungi Saudara Habib untuk memberikan ruang klarifikasi, namun tidak ada tanggapan.
Merespons somasi tertanggal 22 Mei 2026 yang menuntut klarifikasi, permintaan maaf terbuka dalam waktu 2x24 jam, serta ancaman jalur pidana dan perdata, AJI Mataram menemukan adanya kekeliruan fatal dalam dasar tuntutan pemohon.
Dalam somasinya, MHA justru mengutip Pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers untuk menggugat wartawan.
AJI Mataram menilai pasal 8 itu merupakan pasal perlindungan hukum bagi wartawan saat menjalankan tugasnya, bukan dasar hukum untuk menggugat pers. Ini sebuah kekeliruan.
Sengketa pers seharusnya diselesaikan terlebih dahulu melalui Hak Jawab, Hak Koreksi, atau diadukan ke Dewan Pers, bukan langsung mengancam dengan jalur pidana maupun perdata.