Skip to main content

Tujuh Jurnalis Palembang Dihalangi Meliput di Kampus

Deskripsi

Tujuh jurnalis di Palembang dihalangi meliput oleh mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah di lingkungan kampus, pada Selasa (4/10). Tujuh jurnalis tersebut, dari media Liputan6.com, Sriwijaya Post, Tribun Sumsel, Suara.com, Merdekanews.com, Palembang Pos, Urban.id, serta Detik Sumsel.

Hari itu, pihak Rektorat UIN Raden Fatah memanggil dan memeriksa sekitar 10 orang mahasiswa, yang merupakan panitia kegiatan pendidikan dasar UMKM Litbang UIN Raden Fatah. Sepuluh mahasiswa yang diperiksa ini, diduga telah melakukan kekerasan dan menganiaya juniornya, yang juga panitia Diksar di Bumi Perkemahan Gandus, Palembang, karena dinilai telah membagikan informasi, yang memojokkan panitia.

Menurut penuturan salah satu korban dari Liputan6.com, pada hari itu, ia datang ke kempus sekitar pukul 3 sore, namun sudah ada jurnalis yang datang lebih dulu. Mereka menunggu di lantai 1 hingga malam hari, sampai 10 mahasiswa yang diperiksa pihak Rektorat di lantai atas, turun ke lantai satu kampus UIN Raden Fatah.

Saat jurnalis menunggu, di ruang lobby Rektorat di lantai satu tersebut, sudah banyak mahasiswa lain yang juga berkerumun di lokasi tersebut. Sekitar pukul 18.00 WIB, 10 mahasiswa yang diduga pelaku kekerasan terhadap rekannya, selesai diperiksa dan turun ke lantai satu kampus.

Saat itulah jurnalis mulai mengambil foto dan video, untuk mendokumentasikan sepuluh mahasiswa tersebut. Namun, puluhan mahasiswa lain yang sudah berkerumum, mulai menghalangi kerja jurnalis dan berusaha membatasi gerak media meliput. Ada mahasiswa yang menepis tangan jurnalis, menutupi kamera jurnalis dengan jaket, bahkan ada yang mendorong mundur jurnalis, untuk menjauh dari lokasi itu. Hal itu dilakukan mahasiswa diduga, karena mereka menolak aksi kekerasan mahasiswa di kampusnya disiarkan media.

AJI Palembang mengecam langkah mahasiswa menghalangi kerja jurnalis. AJI Palembang menyatakan kerja-kerja jurnalistik dilindungi oleh UU nomor 40 tahun 1999. Seseorang yang menghalangi kerja-kerja jurnalistik, dalam Pasal 18 ayat 1 UU Pers, terancam pidana paling lama dua tahun dan denda Rp500 juta.

Data Kejadian
Tanggal kejadian
Kota/Kab
Kota Padang Panjang
Jenis kekerasan
Pelarangan Liputan
Data Korban
Nama korban
Tujuh Jurnalis
Jenis kelamin (korban)
Laki-Laki
Rentang usia
31-40
Nama media
Media Online
Jenis media
Media Online
Data Pelaku
Nama pelaku
Mahasiswa, Organisasi Mahasiswa
Jenis kelamin (pelaku)
Laki-Laki
Pekerjaan pelaku
Mahasiswa yang melindungi korban dan nama baik organisasi kampus
Jenis pelaku
Ormas
Kategori pelaku
Non Negara