Tindakan kekerasan terhadap awak media kembali terjadi. Hari ini, tiga pewarta dari berbagai media massa dianiaya anggota polisi ketika meliput aksi unjuk rasa menolak kenaikan Bahan Bakar Minyak di Universitas Negeri Makassar.
Korban dari pihak jurnalis yang mengalami tindak kekerasan dari oknum polisi saat meliput. Di antaranya Iqbal (Tempo), Waldy (Metro TV) dan Ikrar (Celebes TV). Bahkan, menurut beberapa pewarta lain, anggota polisi memaksa merebut kartu penyimpan data (memory card) kamera mereka.
Akibat tindakan represif yang dilakukan polisi itu, pelaku media yang tergabung dalam berbagai organisasi pers di antaranya Perhimpunan Jurnalis Indonesia Sulawesi Selatan, Aliansi Jurnalis Indonesia Kota Makassar, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia Sulsel, dan Persatuan Wartawan Indonesia Sulsel menggelar aksi keprihatinan sebagai bentuk solidaritas terhadap wartawan yang menjadi korban kekerasan aparat kepolisian.
Berkaitan dengan hal tersebut, mereka juga mendesak agar pucuk pimpinan Polri maupun Polda Sulsel Barat dapat memberikan sanksi maupun teguran keras terhadap polisi yang melakukan tindakan represif terhadap wartawan.
"Tindakan polisi ini sudah melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di mana dalam menjalankan tugas jurnalistiknya wartawan dilindungi undang-undang," kata Ketua Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulawesi Selatan, Jumadi Mappanganro, disela-sela malam aksi keprihatinan yang digelar jurnalis di Makassar, seperti dikutip dari Antara, Kamis (13/11).
Jumadi mengatakan, para pihak yang melakukan peran dan tugas masing-masing saat kejadian demo ataupun penyisiran di kampus, hendaknya dapat saling menghormati.
"Dalam hal ini, oknum polisi harus menghormati tugas dan peranan pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosialnya ataupun meliput fakta di lapangan," ujar Jumadi.