Diketuai oleh Panusunan Harahap, Majelis mengabulkan sebagian dari gugatan yang diajukan oleh PT. Asian Agri dkk. total 15 penggugat yang semuanya bagian dari AAG-. PT. Tempo, menurut Majelis terbukti melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) karena penghinaan. Oleh karenanya, Tempo dihukum membayar ganti kerugian sebesar Rp. 50 juta. Tempo juga diharuskan menyampaikan permintaan maaf yang materi dan redaksional ditentukan oleh para penggugat di Majalah Tempo. Koran Tempo dan Harian Kompas selama tiga edisi berturut-turut. Jika lali, Tempo dapat dikenakan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1 juta per hari.