Dalam putusan yang diambil oleh majelis hakim agung yang diketuai oleh Ketua Muda Militer MA, Mayjen TNI (purn) German Hoediarto dan beranggotakan Bahauddin Qoudry serta M Taufik pada 31 Agustus 2007 itu, Majalah TIME Asia diperintahkan membayar ganti rugi immateriil senilai Rp1 triliun kepada Soeharto. Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Nurhadi, di Gedung MA, Jakarta, Senin (10/9), mengatakan, pemuatan gambar dan tulisan di majalah TIME volume 153 No. 20 edisi 24 Mei 1999 itu, oleh MA, dinilai telah tersiar secara luas dan ternyata melawan asas kepatutan, ketelitian, dan kehati-hatian. Dengan demikian perbuatan itu dinilai melawan hukum yaitu mencemarkan nama baik dan kehormatan penggugat. "Pemuatan gambar dan tulisan itu mencemarkan nama baik dan kehormatan penggugat sebagai Jenderal besar TNI purnawirawan dan mantan presiden RI" tutur Nurhadi. Menurut majelis kasasi para tergugat harus mempertanggungjawabkan perbuatan melawan hukum itu secara perdata seperti yang dituntut oleh Soeharto. Majelis kasasi hanya mengabulkan gugatan immateriil yang diminta oleh Soeharto senilai Rp1 triliun dan menolak gugatan materiil karena tidak dirinci secara jelas. Selain secara tanggung renteng harus membayar Rp1 triliun kepada Soeharto tujuh tergugat yaitu TIME Inc Asia Donald Marrison sebagai editor John Colmey Davit Liebhold Lisa Rose Weaver Zamira Lubis dan Jason Tedjakusuma diperintahkan meminta maaf dalam iklan yang dimuat di beberapa media cetak dalam tiga penerbitan berturut-turut. Media cetak yang ditunjuk untuk pemuatan permohonan maaf itu adalah Kompas Suara Pembaruan Media Indonesia Republika Suara Karya dan majalah TIME edisi Asia Eropa Atlantik dan Amerika Serikat serta majalah Tempo Gatra Gamma Sinar dan Forum Keadilan.