Skip to main content

Media Legion News Digugat Perdata

Deskripsi

Media Legion News yang berbasis di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, digugat secara perdata oleh Andi Nurlia Sulaiman. Nurlia diketahui sebagai pengusaha dan menjabat sebagai Direktur CV Mulia. 

Dalam laporannya Andi Nurlia Sulaiman menggugat media tersebut dengan uang ganti rugi senilai total Rp200 miliar.

Hal itu diketahui dari beredarnya salinan dokumen surat gugatan yang dilayangkan Andi Nurlia Sulaiman melalui kuasa hukumnya, Andi Arfan Sahabuddin dan rekan.

Media lokal setempat memberitakan pada Kamis 7 November 2024. Dalam surat gugatan yang ditujukan kepada Pengadilan Negeri Makassar, Andi Nurlia Sulaiman menggugat media Legion News atas tudingan perbuatan melawan hukum.

Andi Nurlia mengajukan gugatan perdata setelah Legion News menayangkan berita yang menyebut namanya dalam dugaan penggelapan uang yang dilaporkan ke Polda Sulsel.

Berita tersebut ditayangkan pada 9 Oktober 2024, dengan judul “Nama Adik Mentan Terseret Seret Penggelapan Dana Rekanan di Proyek Milik Pemprov Sulsel, Berujung di Polisi“. Tidak terima pemberitaan tersebut, Andi Nurlia telah mengadu ke Dewan Pers.

Dalam surat Dewan Pers kepada Andi Nurlia disebutkan, berita Legion News melanggar kode etik jurnalis. Dewan Pers juga menyatakan media tersebut tidak terdaftar.

Berdasar hal itu, Andi Nurlia menyimpulkan bahwa pemberitaan Legion News ilegal. Melalui kuasa hukumnya, dia menggugat secara perdata secara materil dengan nilai valuasi Rp100 miliar.

Dalam permohonan “Primair” ke PN Makassar, Andi Nurlia meminta hakim agar memutuskan bahwa Tergugat Legion News terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.

Pada poin ketiga dan empat gugatannya, Andi Nurlia selaku Penggugat meminta hakim menghukum Legion News membayar ganti rugi materil dan immateril masing-masing sebesar Rp100 miliar atau total Rp200 miliar.

Tak hanya itu, Andi Nurlia juga meminta hakim mengabulkan gugatannya agar PT Media Hankam Digital/Legion News dan berita yang dibuat pimpinan redaksinya adalah Ilegal.

Selain itu, gugatan tersebut meminta hakim agar menghukum Legion News untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp50 juta perhari kepada Andi Nurlia jika Tergugat lalai dalam memenuhi isi putusan.

Tidak hanya secara perdata, Andi Nurlia Sulaiman juga melaporkan wartawan Legion News atas dugaan tindak pidana ke Polrestabes Makassar.


 

Data Kejadian
Tanggal kejadian
Jenis kekerasan
Penuntutan Hukum
Data Korban
Nama korban
Media Legion News
Kota/Kab (korban)
Kab. Kepulauan Mentawai
Jenis kelamin (korban)
Lainnya
Rentang usia
Data tidak bisa diidentifikasi
Pekerjaan
Perusahaan Media
Jenis media
Media Online
Lama bekerja sebagai jurnalis
Perusahaan Media
Data Pelaku
Nama pelaku
Andi Nurlia Sulaiman
Kota/Kab (pelaku)
Kab. Kepulauan Mentawai
Jenis kelamin (pelaku)
Perempuan
Jenis pelaku
Pekerja Profesional
Kategori pelaku
Non Negara