Skip to main content

Pengrusakan Alat

Deskripsi

Persidangan kasus penipuan dan pencucian uang dengan terdakwa Patrick Morris Alexander (60) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang yang mengagendakan pemeriksaan saksi ini batal digelar karena saksi berhalangan hadir.
Majelis Hakim yang diketuai Lendriaty Janis ini akhirnya menunda persidangan tersebut. Mantan diplomat senior Australia itu digiring ke luar ruang sidang. Di depan pintu ruang sidang, pewarta foto pun bersiap untuk mengabadikan momen tersebut.
Pantauan merdeka.com di lokasi, Rabu (26/2), Patrick yang keluar dari ruang sidang langsung terlihat kesal dan menepis kamera yang akan mengabadikan gambarnya. Salah satunya kamera wartawan foto media online hampir lepas dari genggamannya. Usai menepak kamera, terdakwa pun langsung melenggang ke luar gedung pengadilan.
Para pewarta foto lain pun tersulut emosi dan menanyakan maksud tindakan tersebut, namun terdakwa hanya berucap, "sorry, sorry," katanya.
Edi mengaku kaget akan aksi yang dilakukan terdakwa Patrick. Beruntung lensa kamera milik Edi tidak mengalami kerusakan. "Dia tiba-tiba saja nampar saya, tetapi yang kena lensa kamera," ucap Edi.
Untuk diketahui, Direktur PT Bengkulu Coal Charm Hill Investment Limeted Patrick Morris Alexander (60) didakwa atas kasus penipuan dan pencucian uang. Patrick mengaku sebagai pemilik perusahaan pertambangan di Bengkulu. Namun, menurut keterangan sejumlah saksi perusahaan yang dijalani Patrick tersebut adalah fiktif.
Patrick didakwa melakukan penipuan dan pencucian uang sebesar USD 1.399.784 setara Rp 17 miliar.

Data Kejadian
Tanggal kejadian
Kota/Kab
Kab. Indragiri Hilir
Jenis kekerasan
Perusakan / Perampasan Alat
Data Korban
Nama korban
Edi
Alamat (korban)

Nama media
Harian
Jenis media
Harian
Data Pelaku
Nama pelaku
Patrick Morris Alexander
Jenis pelaku
Warga