Beberapa jurnalis dan media di Yogyakarta, mengalami intimidasi saat meliput penutupan patung Bunda Maria. Selain intimidasi, jurnalis juga mengalami intervensi untuk konten jurnalistik yang memberitakan terkait penutupan patung Bunda Maria di Kulon Progo, Yogyakarta.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta mencatat, jurnalis diketahui mendapat intimidasi dari pihak Polres Kulon Progo, saat menghadiri acara jumpa pers terkait penutupan patung Bunda Maria di Rumah Doa Sasana Adhi Rasa Santo Yakobus, di Padukuhan Degolan, Bumirejo, Lendah, Kulon Progo pada Kamis, 23 Maret 2023.
Penutupan patung Bunda Maria itu, awalnya disebutkan karena desakan Ormas tertentu. Kemudian media diberi informasi, bahwa itu dilakukan, karena rumah doa tersebut masih dalam proses penyelesaian, serta dalam tahap mengurus perizinan.
Namun terkait pemberitaan ini, Humas Polres Kulon Progo, meminta jurnalis untuk membuat berita sesuai narasi yang telah disampaikan Kapolres Kulon Progo AKBP Muharomah Fajarini. Dalam Jumpa Pers itu, Kapolres Muharomah mengatakan mohon maaf jika ada anggota yang salah dalam penulisan narasi. Dia mengatakan pihaknya mendapat perintah dari Kapolda DIY, bahwa tidak ada Ormas yang mengganggu keamanan dan ketentraman. Bila ada Ormas yang mengganggu keamananan dan ketentraman, akan ditindak.
Humas Polres Kulon Progo kemudian menganjurkan jurnalis sebaiknya mengutip statemen Kapolres, supaya tidak memperkeruh suasana di wilayah tersebut, karena tidak semua warga Kulon Progo mempunyai tingkat literasi yang baik. Menurutnya, dia khawatir berita yang sebelumnya beredar terkait isu ini, bisa mempengaruhi persepsi masyarakat di Kulon Progo.
Intimidasi terhadap media berlanjut pada Jumat, 24 Maret 2023, ketika sebuah cuitan di Twitter dari akun @Jogja_Menyapa yang melabeli sebuah produk jurnalistik dengan stempel hoaks dan narasi yang memprovokasi masyarakat. Cuitan akun @Jogja_Menyapa tersebut berbunyi: "betapa ngerinya berita @Harian_Jogja .... semua orang sudah menjustifikasi Islam, tak tahunya inisiatif Sendiri...," tulis akun @Jogja_Menyapa.
AJI Yogyakarta mengingatkan masyarakat atau warga net, tidak melabeli produk jurnalistik dengan stempel hoaks, serta tidak mengintimidasi jurnalis dan media karena sebuah pemberitaan. Jika terjadi sengketa pemberitaan, mekanisme penyelesaiannya sudah diatur sesuai Pasal 5 ayat (2) UU Pers Nomor 40/1999, yaitu melalui hak jawab. Kemudian media wajib memenuhi hak jawab tersebut.