Deskripsi Jurnalis detaksumut.id di Medan diminta menghapus rekaman konfirmasi terkait warkah sertifikat hak milik (SHM) di lingkungan 1, desa Kwala Langkat, kecamatan Tanjung Pura, kabupaten Langkat. Pelaku yang meminta rekaman itu dihapus adalah Edi, selaku pegawai bidang penetapan hak dan pendaftaran tanah BPN Langkat. Setelah diwawancarai jurnalis Abdul Rahim, Edi kemudian marah dan meminta wartawan menghapus rekaman. Media detaksumut.id intens memberitakan perambahan hutan lindung yang diduga ingin dijadikan kebun sawit. Jurnalis datang ke kantor BPN Langkat, pada Senin, 1 April 2024 untuk bertemu dengan Kepala BPN dan bagian bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah BPN Langkat. Setelah melewati berbagai prosedur perizinan dengan bagian informasi dan keamanan kantor, jurnalis dipersilakan menunggu di kantin kantor BPN Langkat. Pada akhir wawancara, Edi malah meminta jurnalis menghapus rekaman, dan tidak diperbolehkan lagi datang ke kantor BPN Langkat. "Yang tadi itu, kamu rekam atau tidak. Kamu harus minta izin, hapuslah itu," kata Edi marah usai wawancara. Selanjutnya Edi kembali menyampaikan ancaman kepada jurnalis. "Pers, kalau kau ingin mewawancarai aku, kamu minta izin dulu mau merekam. Hanya konfirmasi kan, bukan mau merekam kan, sekali lagi, kau jangan jumpai aku," kata Edi. Data Kejadian Tanggal kejadian 1 April, 2024 Kota/Kab Maluku Utara Jenis kekerasan Ancaman Data Korban Nama korban Abdul Rahim Kota/Kab (korban) Maluku Utara Jenis kelamin (korban) Laki-Laki Rentang usia 31-40 Pekerjaan Jurnalis Nama media detaksumut.id Jenis media Media Online Data Pelaku Nama pelaku Edi Kota/Kab (pelaku) Maluku Utara Jenis kelamin (pelaku) Laki-Laki Pekerjaan pelaku Pegawai BPN Langkat Jenis pelaku Perusahaan Kategori pelaku Non Negara Lembaga pelaku Pegawai BPN Langkat