Skip to main content

Jurnalis di Medan, Diminta Hapus Rekaman Wawancara

Deskripsi
Jurnalis detaksumut.id di Medan diminta menghapus rekaman konfirmasi terkait warkah sertifikat hak milik (SHM) di lingkungan 1, desa Kwala Langkat, kecamatan Tanjung Pura, kabupaten Langkat. Pelaku yang meminta rekaman itu dihapus adalah Edi, selaku pegawai bidang penetapan hak dan pendaftaran tanah BPN Langkat. Setelah diwawancarai jurnalis Abdul Rahim, Edi kemudian marah dan meminta wartawan menghapus rekaman. Media detaksumut.id intens memberitakan perambahan hutan lindung yang diduga ingin dijadikan kebun sawit. Jurnalis datang ke kantor BPN Langkat, pada Senin, 1 April 2024 untuk bertemu dengan Kepala BPN dan bagian bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah BPN Langkat. Setelah melewati berbagai prosedur perizinan dengan bagian informasi dan keamanan kantor, jurnalis dipersilakan menunggu di kantin kantor BPN Langkat. Pada akhir wawancara, Edi malah meminta jurnalis menghapus rekaman, dan tidak diperbolehkan lagi datang ke kantor BPN Langkat. "Yang tadi itu, kamu rekam atau tidak. Kamu harus minta izin, hapuslah itu," kata Edi marah usai wawancara. Selanjutnya Edi kembali menyampaikan ancaman kepada jurnalis. "Pers, kalau kau ingin mewawancarai aku, kamu minta izin dulu mau merekam. Hanya konfirmasi kan, bukan mau merekam kan, sekali lagi, kau jangan jumpai aku," kata Edi.
Data Kejadian
Tanggal kejadian
Kota/Kab
Maluku Utara
Jenis kekerasan
Ancaman
Data Korban
Nama korban
Abdul Rahim
Kota/Kab (korban)
Maluku Utara
Jenis kelamin (korban)
Laki-Laki
Rentang usia
31-40
Pekerjaan
Jurnalis
Nama media
detaksumut.id
Jenis media
Media Online
Data Pelaku
Nama pelaku
Edi
Kota/Kab (pelaku)
Maluku Utara
Jenis kelamin (pelaku)
Laki-Laki
Pekerjaan pelaku
Pegawai BPN Langkat
Jenis pelaku
Perusahaan
Kategori pelaku
Non Negara
Lembaga pelaku
Pegawai BPN Langkat