Sebanyak 6 orang staf redaksi majalah Forum Keadilan melaporkan Penanggungjawab Redaksi majalah itu, Priyono Bandot Sumbogo, ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya, Kamis (14/6). Priyono dilaporkan atas tuduhan fitnah dan persangkaan palsu. Keenam wartawan itu melaporkan Priyono terkait dengan tulisannya di rubrik FORUM Redaksi yang berjudul "Wartawan Ilegal FORUM Keadilan". Tulisan itu dimuat di Majalah FORUM Keadilan edisi No34 31 Desember 2006. Dalam tulisan itu tertera bahwa keenam pelapor sudah bukan lagi wartawan majalah itu dan belum mengembalikan inventaris FORUM.Hal itulah yang dianggap para pelapor sebagai fitnah. Dengan tuduhan itu Priyono telah disangkakan melanggar pasal 311 KUHP tentang Fitnah dan pasal 318 KUHP tentang persangkaan palsu. "Priyono juga jelas-jelas telah melanggar Pasal 5 jo Pasal 18 ayat 2 UU No40/1999 tentang Pers karena Priyono tidak mengakomodasi hak jawab " tandas Jaya. Padahal dalam pasal 5 UU Pers disebutkan bahwa media harus melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.