Jurnalis Tribun Lombok, Jimmy Sucipto, dipaksa menghapus berita dugaan pungutan liar, pengurusan asuransi kecelakaan lalu lintas di Satlantas Polresta Mataram, pada Jumat, 25 November 2022.
Laporan Pungli yang ditulisnya itu, diterbitkan pada Kamis, 24 November 2022. Dua jam setelah laporan tersebut diterbitkan, jurnalis tersebut dihubungi pihak Satlantas Polresta Mataram, dan meminta laporan itu diturunkan.
Sehari kemudian, Jumat 25 November 2022, jurnalis dipanggil kembali untuk datang ke Polresta Mataram untuk diminta menghapus berita dugaan Pungli tersebut. Menjawab permintaan itu, Jimmy mengatakan itu merupakan kewenangan pimpinan redaksi di kantornya. Jurnalis tersebut juga ditawari sejumlah uang untuk menghapus laporannya, tetapi ditolak.
Setelah ada mediasi AJI Mataram bersama pihak Polresta Mataram, intimidasi itu tidak lagi terjadi.