Skip to main content

Tulis Pungli Satlantas, Jurnalis Tribun Lombok dipaksa Hapus Berita

Deskripsi

Jurnalis Tribun Lombok, Jimmy Sucipto, dipaksa menghapus berita dugaan pungutan liar, pengurusan asuransi kecelakaan lalu lintas di Satlantas Polresta Mataram, pada Jumat, 25 November 2022.

Laporan Pungli yang ditulisnya itu, diterbitkan pada Kamis, 24 November 2022. Dua jam setelah laporan tersebut diterbitkan, jurnalis tersebut dihubungi pihak Satlantas Polresta Mataram, dan meminta laporan itu diturunkan.

Sehari kemudian, Jumat 25 November 2022, jurnalis dipanggil kembali untuk datang ke Polresta Mataram untuk diminta menghapus berita dugaan Pungli tersebut. Menjawab permintaan itu, Jimmy mengatakan itu merupakan kewenangan pimpinan redaksi di kantornya. Jurnalis tersebut juga ditawari sejumlah uang untuk menghapus laporannya, tetapi ditolak.

Setelah ada mediasi AJI Mataram bersama pihak Polresta Mataram, intimidasi itu tidak lagi terjadi.

Data Kejadian
Tanggal kejadian
Kota/Kab
Kab. Pasaman
Jenis kekerasan
Teror dan Intimidasi
Data Korban
Nama korban
Jimmy Sucipto
Jenis kelamin (korban)
Laki-Laki
Rentang usia
31-40
Pekerjaan
Jurnalis
Nama media
Tribun Lombok
Jenis media
Media Online
Lama bekerja sebagai jurnalis
1 tahun
Data Pelaku
Nama pelaku
Polisi dari Propam Polda NTB
Jenis kelamin (pelaku)
Laki-Laki
Pekerjaan pelaku
Polisi dari Propam Polda NTB
Jenis pelaku
Polisi
Kategori pelaku
Negara