Jurnalis Metro TV di Bogor, Sopian Sidik, mengalami kekerasan saat meliput penangkapan pelaku pencurian dan kekerasan, di Kecamatan Jonggol, Kab. Bogor, Jawa Barat, Jumat 25 November 2022. Data rekaman jurnalis tersebut dihapus paksa oleh aparat yang bertugas di lokasi tersebut.
Dalam rilis Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) dijelaskan, sopian yang berada di lokasi melihat kegiatan polisi menangkap pelaku pencurian dan kekerasan. Sopian pun merekam kejadian tersebut dengan handphone miliknya. Setelah mengambil gambar untuk kebutuhan liputan, Sopian dihampiri oleh salah satu anggota polisi yang bertugas di lokasi tersebut.
Polisi itu kemudian merampas handphone korban, yang digunakan untuk merekam aksi penangkapan tersebut. Polisi tersebut menghapus rekamannya, kemudian mengembalikan handphone korban.
IJTI Korda Bogor Raya mengecam aksi polisi yang telah sengaja menghapus data rekaman korban, karena jurnalis dalam menjalankan tugasnya, dilindungi oleh undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.