Dharmawan melalu pengacaranya, Ismail Pelu, mengeluarkan pernyataan di media local pada 11 Januari 2012, bahwa kliennya akan menuntut Farid Utina dengan pasal pencemaran nama baik. Farid sebelumnya dipanggil sebagai saksi oleh pengadilan dalam sidang kasus judi yang diduga melibatkan Dharmawan Duming. Farid dijadikan saksi karena meliput peristiwa penggerebakan Judi oleh polisi 25 februari 2011 lalu. Dalam perkembangan persidangan, Dharmawan kemudian dituntut 9 bulan penjara, namun bukan karena judi, dia dikenai pasal perbuatan tidak menyenangkan, yakni mengancam Farid untuk menghapus rekaman gambar saat peristiwa penggerebekan. Atas pernyataan di media itu, AJI Kota Gorontalo mengeluarkan pernyataan media yang mengecam dan menyarankan agar Dharmawan menggunakan mekanisme hak jawab sebagaimana yang diatur dalam UU pers no 40 tahun 1999. Hingga laporan ini disusun, belum ada kejelasan langkah apa yang akan diambil calon penggugat.