Pemimpin Redaksi Rakyat Merdeka Online Teguh Santosa di tahan di rutan Cipinang, Jakarta Timur. Sahroni kuasa hukum dari Teguh menyatakan bahwa teguh dijadikan tersangka atas pemuatan kartun Nabi Muhammad di situs online yang dikelolanya dianggap melanggara Pasal 156 KUHP tentang penodaan terhadap suatu agama. Penahanan Teguh dilakukan setelah penyidik Polda Metro Jaya mengirimkan berkas ke Kejati DKI Jakarta