Skip to main content

Pemenjaraan

Deskripsi

Pemimpin Redaksi Rakyat Merdeka Online Teguh Santosa di tahan di rutan Cipinang, Jakarta Timur. Sahroni kuasa hukum dari Teguh menyatakan bahwa teguh dijadikan tersangka atas pemuatan kartun Nabi Muhammad di situs online yang dikelolanya dianggap melanggara Pasal 156 KUHP tentang penodaan terhadap suatu agama. Penahanan Teguh dilakukan setelah penyidik Polda Metro Jaya mengirimkan berkas ke Kejati DKI Jakarta

Data Kejadian
Tanggal kejadian
Jenis kekerasan
Penahanan
Data Korban
Nama korban
Teguh Santosa
Data Pelaku
Nama pelaku
Kejaksaan