Wartawan berunit di kepolisian Polda Sumut, Polrestabes Medan serta Polsek jajaran yang bernama Dedi Irawandi Lubis ST, memenuhi panggilan penyidik/juper Satuan Reserse Kriminal Polrestanes Medan, Selasa (11/11/2025) siang.
Dedi datang ke Polrestabes Medan untuk dimintai keterangannya sebagai pelapor tindak pidana kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dedi mengatakan kedatangannya ke Unit Pidsus Sat Reskrim Polrestabes Medan untuk di BAP (Berita Acara Perkara) terkait laporannya terhadap tiga (3) akun di sosial media (sosmed).
“Adapun ketiga akun tersebut, akun tiktok @ trinov0377, akun youtube @ soposimataniarisianturi3419 dan akun tiktik @ fenomena681,” kata Dedi, Rabu (12/11/2025) di Mako Polrestabes Medan.
Menurutnya, postingan capture atau tulisan dari ketiga akun di sosmed itu adanya unsur tindak pidana pencemaran nama baik dan profesinya sebagai wartawan.
Dalam postingan akun tiktok @ trinov0377 dan akun youtube @ soposimataniarisianturi3419 yang dilaporkan menyebutkan telah menuduh dirinya dan teman seprofesi (wartawan) yang sedang meliput menghalangi warga mau bekerja, warga yang demo di koordinir olehnya, ia membuat laporan palsu baik di Polsek maupun di Polda Sumut, lalu menghalangi istri warga untuk bekerja, bukan wartawan, mengadu domba warga, provokator. Sedangkan postingan akun tiktok @ fenomena681 menyebutkan wartawan bayaran.
“Atas postingan ketiga akun sosmed ini, jelas saya pribadi merasa keberatan dan nama baik serta profesi sebagai wartawan dan teman-teman seprofesi merasa tercoreng dan direndahkan,” katanya.
Lebih jauh, ia menuturkan dari postingan-postingan akun di media sosial yang tidak terfaktakan itu membuat penghasilan dan menguras materi dan pikiran dirinya untuk mengembalikan nama baik dirinya, keluarga, teman dan integritas wadah/group pers/wartawan yang tergabung seperti group Mitra Penmas Sumut dan Pewarta Polrestabes Medan.
Ia berharap pihak kepolisian Polda Sumut, Polrestabes Medan segera mengungkap dan menangkap pemilik ketiga akun sosmed, yang belakangan diketahuinya berinisial TFS dan RS, warga Jalan Pertahanan/Patumbak, Deli Serdang.
“Hari ini Selasa dan kemarin saya dan saksi diperiksa di Satreskrim Polrestabes Medan. Kami minta pihak kepolisian segera memproses hukum ketiga pemilik akun yang dilaporkan,” tandasnya.
Terpisah, Kuasa hukum wartawan Dedi, Riki Irawan SH, MH, menegaskan bahwa tindakan ketiga akun tersebut bukan sekedar kritik melainkan bentuk serangan terhadap profesi wartawan/jurnalis.
Kasus ini mendapat perhatian dari kalangan wartawan di Kota Medan dan sekitarnya yang menilai upaya pelapor sebagai bentuk perjuangan menjaga marwah profesi wartawan dari serangan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab di ruang terbuka publik lewat ruang digital.
“Kita minta Kapolda Sumut, Kapolrestabes Medan segera menindak tegas dan menangkap pelaku, agar tidak ada lagi pihak yang seenaknya merusak nama baik wartawan dengan konten atau postingan fitnah di medsos,” katanya.
Kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret akun TikTok “fenomena861” terus berlanjut dan tambah panas Wartawan Dedi Irawandi Lubis, S.T., selaku pelapor, bersama dua orang saksi menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polrestabes Medan, Selasa (11/11/2025).
“Hari ini saya datang untuk memberikan keterangan lanjutan terkait laporan saya beberapa waktu lalu. Saya berharap kasus ini bisa segera ditindaklanjuti,” ujar Dedi Irawandi Lubis usai menjalani pemeriksaan sekitar dua jam di ruang Unit Tindak Pidana Siber.
Dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) nomor. STTLP/B/1668/X/2025/ yang diterbitkan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) tertanggal 13 Oktober 2025, Dedi melaporkan akun TikTok “fenomena861” karena diduga mengunggah video yang menyerang kehormatan dirinya dengan menyebut “wartawan bayaran”.
“Saya merasa nama baik dan integritas saya sebagai wartawan dirusak secara publik. Itu sebabnya saya ambil langkah hukum,” tegas Dedi.
Dua orang saksi turut diperiksa oleh penyidik untuk memberikan keterangan tambahan. Mereka dimintai penjelasan seputar isi unggahan, dampak sosial yang muncul, serta reaksi publik atas video tersebut.
Sementara itu, Riki Irawan, SH MH, selaku penasihat hukum pelapor, menegaskan bahwa tindakan akun tersebut bukan sekadar kritik, melainkan bentuk serangan terhadap profesi jurnalis.
“Unggahan itu jelas mengandung unsur penghinaan yang melanggar Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE. Kami minta kepolisian menindak tegas pelaku agar tidak ada lagi pihak yang seenaknya merusak nama baik wartawan dengan konten fitnah di media sosial,” ujar Riki Irawan SH MH dengan nada tegas.