Deskripsi Muhammad Irvan S, jurnalis Timurterkini.com ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulawesi Tenggara, pada 9 Mei 2022. Polisi menetapkantersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 14 ayat (1) dan (2) terkait menyiarkan berita atau pemberitaan bohong pada Undang Undang No.1/1946 tentang peraturan hukum pidana, serta pasal 45 ayat (3) Jo. Pasal 27 ayat (3) terkait penghinaan dan/atau pencemaran nama baik pada UU ITE, terhadap Irvan. Penetapan tersangka tersebut, terkait dengan berita Irvan yang terbit di Timurterkini.co, tentang seorang pengusaha, bahwa AT sedang diperiksa Kejati Sultra atas dugaan pajak pengapalan sebuah perusahaan di Kendari, Sultra. Laporan tersebut terbit Desember 2021. Untuk laporannya tersebut, Irvan memang mendapat informasi dari sumber anonim dan tidak melakukan konfirmasi kepada AT. Jurnalis hanya melakukan konfirmasi kepada kuasa hukum AT. Karena Faktanya, saat laporan itu diterbitkan, AT sedang berada di Bali. Untuk kesalahan pemberitaan tersebut, Irvan sudah meminta maaf dan melakukan klarififikasi melalui pemberitannya. Data Kejadian Tanggal kejadian 9 May, 2022 Kota/Kab Kab. Rokan Hilir Jenis kekerasan Penuntutan Hukum Data Korban Nama korban Muhammad Irvan S Jenis kelamin (korban) Laki-Laki Rentang usia 31-40 Pekerjaan Jurnalis Nama media TimurTerkini.com Jenis media Media Online Data Pelaku Nama pelaku AT Jenis kelamin (pelaku) Laki-Laki Pekerjaan pelaku Pengusaha Jenis pelaku Perusahaan Kategori pelaku Negara