2020-09-03
Kab. Batubara
Tuah Aulia Fuadi, jurnalis Kontra.id ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Batubara, Sumatera Utara, pada Kamis, 3 September 2020.
Tuah Aulia Fuadi dilaporkan oleh Bupati Batubara Zahir M. Ap. ke polisi dengan sangkaan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Tuah Aulia Fuadi disangkakan perkara tindak pidana “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat “ pada UU ITE subs pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dari UU No 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum Pidana subs pasal 310 , pasal 311,pasal 316 dari KUHP.
Tuah Aulia menulis berita berjudul 'Bupati Batubara Berubah Bengis Seperti Bandit, Kata Ketua Garda Jokowi' di Kontra.id dan mempublikasikannya, pada 2 Juli 2020 .
Tuah kemudian menggugah tautan artikel tersebut, beserta penggalan berita itu ke akun Facebook Warta Batubara. Akun Facebook Warta Batubara selama ini selalu digunakan Tuah Aulia, untuk membagikan berita kontra.ID, media tempat Tuah Aulia bekerja.
Unggahan Tuah di Facebook inilah, yang kemudian dijadikan dasar bagi Bupati Batubara Zahir M.AP. untuk melaporkan Tuah ke Polres Batubara, tanggal 21 Agustus 2020.
Setelah menjalani pemeriksaan pada hari Rabu, 2 September 2020, dengan status sebagai saksi, Tuah kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan mulai ditahan oleh Polres Batubara, Sumatera Utara, sejak Kamis, 3 September 2020.

Pelaku

Zahir M.AP.
Kab. Batubara
Bupati Batubara
Pejabat Pemerintah / Eksekutif

Korban

Tuah Aulia Fuadi (Nama Samaran)
Kab. Batubara
Jurnalis
Kontra.id
Media Online

Laporkan Kekerasan Terhadap Jurnalis Sebagai:

Anggota AJI Tamu

Pilih Data:

 
 

Berdasarkan Jenisnya:

Berdasarkan Pelaku:

Berdasarkan Kota: