Januari 2022 - Juni 2022, Kota Kendari, Pelaku: Perusahaanreset
Muhammad Irvan S, jurnalis Timurterkini.com ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulawesi Tenggara, pada 9 Mei 2022. Polisi menetapkantersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 14 ayat (1) dan (2) terkait menyiarkan berita atau pemberitaan bohong pada Undang Undang No.1/1946 tentang peraturan hukum pidana, serta pasal 45 ayat (3) Jo. Pasal 27 ayat (3) terkait penghinaan dan/atau pencemaran nama baik pada UU ITE,…
Berdasarkan Jenisnya:
Berdasarkan Pelaku:
Berdasarkan Kota: