Menyikapi Ancaman
Ancaman bukan hanya sebuah taktik yang biasa dilakukan untuk mengintimidasi jurnalis yang kritis, tapi sering kali diikuti dengan serangan kekerasan. Data CPJ menunjukkan 35 persen jurnalis yang terbunuh sepanjang 20 tahun terakhir, sebelumnya mengalami ancaman. Kita perlu menyikapi ancaman lebih serius dan memberikan perhatian khusus pada kasus seperti ini.
Respon yang diberikan tergantung kondisi saat itu. Melaporkan ancaman kepada polisi -- biasanya-- adalah langkah baik untuk kasus yang terjadi di daerah dengan penegakan
hukumnya cukup kuat dan penegak hukumnya dapat dipercaya. Tapi di wilayah yang penegaknya hukumnya tidak berkerja serius, melaporkan ancaman pada polisi bisa jadi sia-sia
atau bahkan kontraproduktif. Kondisi ini harus dicermati dengan baik.
Laporkan ancaman itu pada editor dan rekan kerja yang dapat dipercaya. Pastikan mereka memahami pola ancaman dan bagaimana ancaman itu dikirimkan. Kadang jurnalis mendapatkan ancaman karena publikasi karya jurnalistiknya. Ancaman itu bisa disampaikan melalui emai, pesan singkat, surat, akun sosial media/ blog pribadi (ancaman langsung), akun sosial media perusahaan tempatnya bekerja. Laporkan ancaman itu pada organisasi yang memberikan perhatian pada kemerdekaan pers di lokal seperti AJI atau LBH Pers atau jaringan YLBHI. Sedangkan di tingkat internasional seperti CPJ.
Organisasi ini akan mempublikasikan atau tetap menjaga ancaman ini berdasarkan pertimbangan khusus dari korban atau diskresi. Beberapa jurnalis mengatakan mempublikasikan ancaman yang mereka terima membantu memproteksi diri mereka dari kondisi yang membahayakan.
Jurnalis yang mendapat ancaman juga perlu mempertimbangkan untuk mengubah kebiasaan rutin baik untuk sementara waktu atau permanen. Editor harus mendiskusikan dengan intensif dengan korban untuk menghadapi kondisi ini. Serta perlu segera mengubah wilayah liputan jika permintaan itu muncul untuk alasan keamanan.
Saat kondisi membahayakan, --mungkin-- perlu memindahkan jurnalis tersebut ke daerah yang lebih aman. Entah di dalam atau di luar negeri. Jika diperlukan evakuasi, jurnalis yang mendapatkan ancaman perlu mendiskusikan dengan keluarganya kemungkinan evakuasi tersebut, dan mencari bantuan dari perusahaan tempatnya bekerja atau organisasinya. AJI dapat memberikan bantuan evakusi pada anggota yang mengalami ancaman. Selain itu CPJ dapat memberikan pendampingan pada jurnalis yang mengalami ancaman, memberikan saran tindakan apa yang perlu dilakukan. Pada kasus tertentu dapat memberikan bantuan untuk evakuasi.