2023-05-12
Kota Jakarta Pusat
KompasTV dan Kompas.com menerima dua tuntutan klaim hak cipta video Youtube (YouTube copyright strike) oleh seorang youtuber (content creator) mitra Kereta Cepat Indonesia China (KCIC). Hal tersebut disampaikan pemimpin redaksi Kompas TV Rosianna Silalahi saat berkunjung ke Sekretariat AJI Indonesia di Jakarta, pada Rabu, 9 Mei 2023.

Menurut Rosi, video berita yang terkena YouTube copyright strike berdampak pada dismonetisasi dan sulit mengunggah video lain, hingga media yang dituntut membayar klaimnya. Jika terkena YouTube copyright strike hingga tiga kali, Youtube akan menutup kanal dan menghapus seluruh video berita.

Tuntutan itu terjadi setelah kedua media tersebut mengunggah pemberitaan tentang utang KCIC yang membengkak Rp8,5 triliun. Seluruh materi visual berita diambil dari akun Youtube resmi PT KCIC. Namun, kemudian seorang youtuber melalui pengacaranya, mengajukan YouTube copyright strike dan meminta KompasTV membayar klaim hak cipta atas seluruh video yang dipakai, yang jika ditotal nilainya mencapai angka Rp1,3 miliar. Menurut KompasTV, tuntutan klaim ke Youtube ini diketahui PT KCIC.

Padahal visual yang dipersoalkan youtuber tersebut, pernah digunakan membuat berita tentang proyek kereta api cepat, dan diputar di sela perhelatan G20 pada bulan November 2022. Saat itu, penggunaan materi visual KCIC tidak dipersoalkan.

AJI dan LBH Pers menilai tuntutan klaim hak cipta video Youtube (YouTube copyright strike) tersebut, merupakan upaya untuk membungkam Kompas TV dan Kompas.com.

Karena konten video dari Youtube yang kemudian dipublikasikan di kanal PT KCIC, merupakan informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik sehingga harus diketahui oleh publik.

PT KCIC merupakan perusahaan patungan antara konsorsium BUMN melalui PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI) dan konsorsium perusahaan perkeretaapian Tiongkok melalui Beijing Yawan HSR Co.Ltd.
Proyek dari perusahaan ini, yaitu Kereta Cepat Jakarta-Bandung yang merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) pemerintah Indonesia. Artinya publik berhak untuk tahu tentang perkembangan yang terjadi di PT KCIC.

Di sisi lain, KompasTV dan Kompas.com yang menjadi bagian dari pers nasional memiliki fungsi kontrol sosial sehingga berkewajiban untuk mengawasi penggunaan uang publik di PT KCIC. Hal ini sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang Pers. Karena itu, perusahaan atau masyarakat sudah semestinya tidak boleh membatasi pers dalam menjalankan fungsi kontrolnya.

Untuk itu, AJI Indonesia dan LBH Pers meminta
PT KCIC atau badan publik lainnya, untuk menjamin informasi di website atau akun YouTube milik badan publik aman digunakan oleh pers sehingga fungsi kebebasan pers tidak terhambat oleh gugatan-gugatan yang tidak perlu. Gugatan tersebut dinilai dapat menghambat kerja-kerja jurnalistik dan merugikan publik karena berpotensi menghilangkan fungsi kontrol sosial pers.

Perusahaan atau masyarakat yang merasa dirugikan pemberitaan, sebaiknya menempuh mekanisme yang diatur dalam UU Pers. Di antaranya meminta hak koreksi, hak jawab, ataupun melapor ke Dewan Pers.

Pelaku

Youtuber Binaan KCIC
Youtuber Binaan PT KCIC
Warga

Korban

Kompas TV dan Kompas.com (Nama Samaran)
Perusahaan Media
Kompas TV dan Kompas.com
Televisi

Laporkan Kekerasan Terhadap Jurnalis Sebagai:

Anggota AJI Tamu

Pilih Data:

 
 

Berdasarkan Jenisnya:

Berdasarkan Pelaku:

Berdasarkan Kota: