2023-04-20
Kab. Tenggamus
Jurnalis Wawainews, Sumantri, dilaporkan ke Polres Tanggamus. Lampung terkait tindak pidana dalam UU ITE, pada 20 April 2023.

Pelapor bernama Yazmi Dona warga Pasar Tengah, Pesisir Barat di Lampung. Yazmi diketahui merupakan pengacara Kepala desa (Pekon) Way Nipah, Pematang Sawa, Tanggamus, Lampung, berinisial APR.

Data AJI Lampung menyebutkan hingga hari Jumat, 5 Mei 2023, Sumantri belum menerima panggilan dari Polres Tanggamus terkait laporan dengan nomor polisi LP/GAR/B/129/SPKT/Polres Tanggamus / Polda Lampung.

Sebelumnya, diketahui Sumantri dilaporkan mengalami kekerasan dari kepala desa Way Nipah, APR, pada 28 Februari 2023 lalu.

Saat itu, APR mengancam jurnalis dan melakukan kekerasan karena tidak terima laporan soal dugaan pemotongan dana bantuan langsung tunai pada 2022 lalu.

APR membantah data dalam laporan yang terbit di Wawainews pada 2022 tersebut.
Jurnalis Wawainews, Sumantri mengalami intimidasi dan kekerasan oleh Kepala Desa Way Nipah, Tanggamus, Kecamatan Pematang Sawa, Kabupaten Tanggamus, Lampung, berinisial APR pada Selasa, 28 Februari 2023.

Intimidasi itu diterima jurnalis, karena telah menulis laporan soal pemotongan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa pada 2022. Laporan itu ditulis berdasarkan pengakuan warga desa setempat.

Laporan itu menginformasikan bahwa dana BLT di Way Nipah, dipotong Rp100 ribu. Seharusnya, warga menerima Rp300 ribu.

Namun, yang disalurkan aparatur desa hanya Rp200 ribu. Aparatur desa berdalih pemotongan tersebut guna pemerataan bantuan. Jadi, pemerintah desa sengaja memotong besaran BLT agar bisa dibagikan ke warga lainnya.

Sumantri yang tidak sengaja bertemu APR, di depan Kantor Kecamatan Pematang Sawa, didesak untuk memberi tahu siapa warga yang menjadi narasumber beritanya.

“Siapa narasumbernya? apa maksud kamu naikin berita itu, siapa masyarakat yang melapor itu?” gertak Kades kepada korban. Namun korban menolak memberitahu siapa narasumbernya. “Ayo kita berantem, kita selesaikan,” kata Kades APR sambil menarik-narik pakaian Sumantri.

Meskipun diberi penjelasan, bahwa jurnalis tidak ingin berkelahi dan menyampaikan berita yang ditulisnya telah mendapat konfirmasi dari pemerintah desa saat itu, APR tetap bersikeras agar Sumantri membuka identitas narasumbernya sambil mengancam jurnalis.

Saat itu, ia juga mengajak Sumantri berkelahi, dan menarik baju Sumantri. Sumantri telah melaporkan perbuatan Kades itu ke Polres Tanggamus, pada 1 Maret 2023.

Pelaku

APR
Kepala Desa (Pekon) Way Nipah
TNI
Kepala desa

Korban

Sumantri (Nama Samaran)
Jurnalis
Wawainews
Media Online

Laporkan Kekerasan Terhadap Jurnalis Sebagai:

Anggota AJI Tamu

Pilih Data:

 
 

Berdasarkan Jenisnya:

Berdasarkan Pelaku:

Berdasarkan Kota: