2023-03-23
Kota Baubau
Dua jurnalis Tribunnews Sultra, Risno Mawandi dan Rheymeldi Ramadan Wijaya dipanggil Polres kota Baubau di Sulawesi Tenggara, untuk diminta keterangannya pada Rabu, 23 Maret 2023.

Risno Mawandili, dipanggil ke Polres kota Baubau setelah menulis berita berjudul "Kasus Rudupaksa Anak Yatim di Baubau, Anak Yatim Korban Rudupaksa di Baubau Diancam Ditembak, Dibunuh Kalau Lapor Polisi". Sementara Rheymeldi juga dipanggil Polres setempat karena telah menulis berita, dengan judul "Sosok 7 Terduga Pelaku Rudapaksa 2 Anak Yatim di Baubau, Ada Pemilik Perumahan dan Menantunya?".

Polres Baubau melayangkan surat panggilan permintaan keterangan terhadap Risno, dengan surat nomor: B/244/III/2023/Reskrim. Sementara panggilan permintaan keterangan terhadap Rheymeldi dengan surat nomor B/245/III/2023/Reskrim, untuk hadir pada Rabu, 22 Maret 2023 atas laporan Ardin, seorang Developer Perumahan di Baubau. Laporan kepada kedua jurnalis tersebut, terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media online. Laporan tersebut tertuang dalam surat perintah penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik/60/III/2023/Reskrim tertanggal 4 Maret 2023.

AJI Kendari menilai pemanggilan klarifikasi, atas berita yang diterbitkan Tribunnews Sultra, merupakan bentuk kriminalisasi dan ancaman bagi kebebasan pers di Indonesia.

AJI menilai tindakan Polres Baubau, yang menggunakan Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam penyelesaian sengketa pers atau produk jurnalistik adalah langkah yang keliru. Karena penyelesaian segala sengketa pers, harus merujuk pada UU Pers No. 40 tahun 1999.

Pasal 4 UU No.40 tahun 1999 tentang Pers, menjelaskan bahwa dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai hak tolak. Pasal itu juga menyebut kemerdekaan pers, dijamin sebagai hak asasi warga negara, dan untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

AJI Kendari juga mengingatkan jajaran kepolisian di lingkup Polda Sultra termasuk Polres Baubau, terkait kerjasama perlindungan kemerdekaan pers (PKS) antara Dewan Pers dan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), tentang perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum dalam kaitan dengan penyalahgunaan profesi wartawan. Kerja sama ini tertuang dalam surat Nomor 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor NK/4/III/2022 dan Nomor NK/4/III/2022 yang bertujuan untuk meminimalkan kriminalisasi terhadap karya jurnalistik.

Sesuai kesepakatan dalam PKS, apabila Polri menerima laporan dari masyarakat terkait pemberitaan maka hal itu akan dikoordinasikan dengan dewan Pers.

Polres Baubau melayangkan surat panggilan permintaan keterangan terhadap Risno dengan surat nomor: B/244/III/2023/Reskrim dan panggilan permintaan keterangan terhadap Rheymeldi dengan surat nomor B/245/III/2023/Reskrim untuk hadir pada Rabu (22/3/2023) atas laporan Developer Perumahan di Baubau bernama Ardin, terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media online.

Laporan Ardin tersebut tertuang dalam surat perintah penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik/60/III/2023/Reskrim tertanggal 4 Maret 2023.


Pelaku

Penyidik Polres kota Bau Bau yang menerima laporan dari developer perumahan
Penyidik Polres Kota Baubau yang menangani kasus
Polisi
Polres kota Baubau

Korban

Risno Mawandi dan Rheymeldi Ramadan Wijaya (Nama Samaran)
Jurnalis
Tribunnews Sultra
Harian

Laporkan Kekerasan Terhadap Jurnalis Sebagai:

Anggota AJI Tamu

Pilih Data:

 
 

Berdasarkan Jenisnya:

Berdasarkan Pelaku:

Berdasarkan Kota: