2023-03-13
Kab. Bogor
Jurnalis MNC Media, Cahyat Supriatna mendapat kekerasan di Desa Gunung Putri, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, pada hari Senin, 13 Maret 2023 sekitar pukul 13.00 WIB.

Laporan IJTI menyebutkan kekerasan diduga dilakukan oleh Debt Collector terhadap korban. Korban mendapat intimidasi, dihalangi dan dilarang merekam video, bahkan memukul handphone saat melakukan peliputan, terhadap Jurnalis MNC Media tersebut.

Hari itu, motor Age, salah jurnalis media lokal PAKAR, Age, diberhentikan dan akan diambil secara paksa oleh debt collector. Saat itu jurnalis MNC Media, Cahyat Supriatna melintas di lokasi tersebut, karena selesai liputan bersama Age. Cahyat mendekati keduanya, dan langsung mengambil gambar,

Namun, Debt Collector itu menghalangi aktivitas Cahyat, dan memukul handphone milik Cahyat.
Hari itu, motor salah satu warga yang bernama Ali, juga diambil paksa oleh debt collector, di jalan raya Tlajung Udik Desa Tlajung Udik Kecamatan Gunung Putri.

IJTI Bogor Raya mengambil sikap, mengutuk tindakan yang dilakukan debt collector, karena menghalang-halangi tugas jurnalis yang dilindungi oleh Undang-Undang Pers.
Kasus ini sudah dilaporkan pada hari selasa, 14 Maret 2023 ke Polres Bogor, dengan Surat laporan bernomor pol :STB /B/487/III/2023/JBR/RES BGR /.

Pelaku

Debt Collector
Perusahaan

Korban

Cahyat Supriatna (Nama Samaran)
Jurnalis
MNC Media
Televisi

Laporkan Kekerasan Terhadap Jurnalis Sebagai:

Anggota AJI Tamu

Pilih Data:

 
 

Berdasarkan Jenisnya:

Berdasarkan Pelaku:

Berdasarkan Kota: