Kantor Redaksi Media Teropong News yang berlokasi di Jalan S. Kamundan Km.12 Kota Sorong, Papua Barat Daya, didatangi sekelompok massa pada Senin, 13 Maret 2023, sekitar pukul 13.00 WIT.
Media lokal setempat memberitakan sekelompok massa yang menumpang dua truk, saat tiba di kantor redaksi Teropong News mengancam akan membakar kantor tersebut, dan akan membunuh karyawan, yang hari itu berada di Kantor Redaksi Media Teropong News. Bahkan massa tersebut juga merekam wajah karyawan yang berada di kantor hari itu, dan mengancam akan memenggal kepala mereka, apabila mereka bertemu di jalan.
Menurut massa yang mayoritas laki laki, ancaman itu akan dilakukan apabila berita terkait ilegal logging di Kabupaten Sorong yang terbit di media tersebut, tidak segera dihapus . Usai melakukan pengancaman, sekelompok massa tersebut bergegas meninggalkan Kantor Redaksi Teropong News.Usai melakukan pengancaman, sekelompok massa tersebut bergegas meninggalkan Kantor tersebut.
Pemimpin Redaksi Media Teropong News, Imam Mucholik menduga ada upaya penghasutan kepada massa yang menyeruduk Kantor Redaksi Teropong News. Sebab, pemberitaan terkait ilegal logging yang mereka terbitkan, sama sekali tidak menyerang atau mengaitkan hal itu dengan kegiatan masyarakat manapun.
Menurutnya, Peraturan Bupati (Perbup) Sorong yang dikeluarkan Bupati Stepanus Malak, tetap ada izin kepada masyarakat untuk menjual hasil hutan atau kayu. Aktivitas itu tidak menjadi persoalan atau melanggar hukum, karena itu merupakan hak masyarakat.
Hal yang dipersoalkan adalah tempat penampungan kayu (TPK) yang telah memiliki izin, namun ada yang menyalahgunakan izin tersebut. Ada indikasi, TPK tersebut membeli kayu dari masyarakat, kemudian dijual sebagai bahan baku industri, kemudian dikirim ke luar Papua. Aktivitas TPK ini diduga ingin mencari untung besar, namun dinilai akan merugikan masyarakat.
Karena diketahui TPK memiliki izin IPHHK, yang melarang keras kayu olahan masyarakat dijual ke industri. TPK sesuai ijinnya hanya dibolehkan menjual kayu untuk kebutuhan lokal, dalam hal ini untuk masyarakat di Sorong dan kepentingan pembangunan di Kabupaten Sorong dan Sorong Raya.
Redaksi media Teropong News telah mengambil langkah hukum dengan membuat laporan polisi (LP) di Polresta Sorong Kota, dan meminta polisi untuk menindak tegas pelaku pengancaman, juga aktor yang menjadi provokator aksi premanisme tersebut.