Menulis Kritik di FB, Jurnalis Medan Bisnis Dilapor ke Polisi
2023-02-07
Kota Medan
Jurnalis Medan Bisnis, Jhonni Sitompul, yang bertugas di kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) di Sumatera Utara, dilaporkan ke Polisi terkait UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Jhonni dilaporkan oleh Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai, Faisal Hasrimy karena menulis kritikan di akun Facebook, yang dinilai sebagai upaya merusak nama baik Sekda.
Tulisan bernada kritikan terhadap Sekda, ditulis Jhonni mengomentari status akun Facebook Pemkab Sergai terkait pemberitaan “Sergai Punya Potensi Off-Road”. Mengomentari status tersebut, Jhonni kemudian menuliskan komentarnya “Memang luar biasa sekda yg pernah lakukan pemalsuan tandatangan ketua DPRD GAYO LUES ini, utk mempopulerkan Kab Sergai ini, selain terkenal sbg wilayah banjir jg tempat offroad bagi korps Adhyaksa, sungguh TERLALU, gak ada sense of crisisnya,”. Komentar itu menggunakan akun facebook pribadi jurnalis yang ditulis pada 13 Desember 2022.
Jhonni Sitompul mendapatkan kabar dari Penyidik Polda Sumut, bahwa dirinya dilaporkan oleh Faisal Hasrimy yang saat ini menjabat sebagai Skreataris Daerah di Kabupaten Serdang Bedagai di Polda terkait kasus UU ITE. Pada Sabtu, 7 Januari 2023, ketika informasi itu diterima, korban belum mendapatkan kepastian terkait apa dirinya dilaporkan.
Pada hari yang sama, korban menerima surat undangan klarifikasi, yang diberikan oleh Polda Sumut, agar dirinya menghadiri undangan permintaan klarifikasi, pada Selasa 10 Januari 2023 di Polda Sumut. Karena hari itu korban ada kegiatan, maka dia belum bisa datang untuk memenuhi permintaan klarifikasi tersebut.
Kemudia pada Kamis, 19 Januari 2023, Jhonni menghadiri permintaan kelarifikasi didampingi didampingi kuasa hukumnya, Binsar Siringo Ringo dan Alamsyah Ketua Peradi Deli Serdang di Polda Sumut. Dalam klarifikasi tersebut, Jhonni menjelaskan bahwa komentarnya di Facebook, tidak mengarah pada Sekda, Faisal Hasrimy sebagai pelapor. Pemeriksaan proses klarifikasi hari itu, dilakukan selama 5 jam.
Beberapa waktu lalu, tepatnya Selasa 7 Februari 2023, surat kedua dari Polda Sumut dengan tujuan mediasi dikirim kepada Jhoni Sitompul. Menurut Jhonni, komentar yang ditulisnya tidak diarahkan kepada Faisal Hasrimy, karena menurutnya Sekda bisa mengandung makna yang cukup luas. Saat ini AJI Medan ikut mendampingi advokasi korban.