2022-07-09
Kota Ambon
Koresponden Molluca TV di Ambon, Sofyan Muhammadiyah mengalami kekerasan pada Sabtu, 9 Juli 2022 di Namlea, Kabupaten Buru, saat meliput aksi unjuk rasa mahasiswa, yang menuntut Gubernur Maluku, bertanggung jawab terkait beberapa persoalan pembangunan di wilayah tersebut.

Hari itu, sekelompok mahasiswa menggelar orasi dan aksi unjuk rasa menuntut Gubernur Maluku bertanggung jawab atas beberapa persoalan pembangunan. Gubernur Maluku, Murad Ismail saat itu hadir untuk meresmikan Pelabuhan Merah Putih di Namlea. Gubernur hadir bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerahnya (OPD). Gubernur awalnya tidak menanggapi aksi pendemo, namun ia tiba-tiba berdiri dan menantang para mahasiswa yang berorasi. "Woe, kasi masuk sini katong (kita) bakalai (berkelahi). Sudah lama enggak bakalai ini,".

Melihat tindakan gurbernur saat itu, Koresponden Molluca TV atas nama Sofyan Muhammadiyah lantas mengabadikan peristiwa tersebut menggunakan telepon selulernya. Namun langkah Sofyan lantas dihalangi oleh ajudan gubernur, I Ketut Wardana. I Ketut Wardana yang langsung merampas telepon seluler milik Sofyan, dan rekamannya yang berisi ajakan gubernur menentang berkelahi para pendemo dihapus.

Padahal sebelumnya, Sofyan sudah memperkenalkan diri sebagai wartawan Molluca TV yang bertugas di Namlea.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ambon mengecam tindakan represif ajudan Gurbernur Maluku, I Ketut Wardana yang mengambil paksa telepon seluler dan menghapus data Koresponden Molluca TV, saat meliput peristiwa Gubernur Maluku, Murad Ismail menentang berkelahi para pendemo di Namlea.

Ajudan Gubernur, I Ketut Wardana dinilai telah menghalangi kerja jurnalistik korban. Tindakan menghalangi kegiatan jurnalistik, adalah perbuatan melanggar UU Pers No 40 Tahun 1999 pada Pasal 18 Ayat 1, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Pelaku

Ajudan Gubernur Maluku, I Ketut Wardana
Polisi

Korban

Sofyan Muhammadiyah (Nama Samaran)
Jurnalis
Mollucca TV
Televisi