Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sorong Raya Wahyudi dan ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Andrew Surapati dilaporkan Ke Polres Aimas, Kabupaten Sorong, pada Sabtu, 23 April 2022. Laporan itu dilakukan atas dugaan terjadinya pencemaran nama baik, menyebarkan berita bohong, serta dugaan pelanggaran UU ITE. Pelapornya adalah Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Sorong Raya.
Media lokal setempat mengabarkan, laporan ke polisi dilakukan karena anggota PPWI tidak terima dengan pencaplokan Kartu Tanda Anggota (KTA) mereka oleh IJTI dan PWI. PPWI juga tidak terima disebut sebagai organisasi ilegal, tidak diakui negara dan Dewan Pers. Ungkapan itu diduga disebutkan oleh IJTI, pada sebuah video dalam laporan tersebut.
Menurut perwakilan PPWI Riswandy Pandjaitan, legalitas sebuah lembaga disahkan oleh Kemenkum HAM, bukan oleh Dewan Pers. Selain itu, PPWI menilai pencaplokan KTA mereka, adalah bentuk bentuk tindakan yang menyalahi Hukum.