Jurnalis Surat Kabar Cenderawasih Pos bernama Elfira Halifah mendapat pelecehan secara verbal, oleh oknum masyarakat. Hal ini dialami Elfira saat meliput sidang dakwaan terhadap Juru Bicara KNPB Viktor Yeimo, pada Senin, 21 Februari 2022, sekitar pukul 10.00 WIT, di Pengadilan Negeri Jayapura.
Saat itu Elfira hendak memasuki ruangan persidangan, kemudian seorang pria yang menggunakan topi, berbicara kepadanya dengan kata-kata seperti ini "Nanti Sa Perkosa Ko" (Nanti saya perkosa kamu).
Oknum tersebut duduk di halaman depan Pengadilan Negeri Jayapura, bersama sekelompok laki laki. Elfira sangat kesal akan pelecehan itu, namun dia tetap melanjutkan tugas jurnalistik hingga persidangan selesai. Ia kemudian melaporkan hal ini kepada AJI Jayapura.
AJI Jayapura meminta masyarakat menghargai jurnalis perempuan yang rentan mendapatkan kekerasan, saat bertugas. AJI Jayapura mengecam masih adanya kata berbau seksual bagi jurnalis perempuan. Hal ini menunjukkan masih adanya stigma kaum perempuan di tanah Papua "terbiasa" atau bisa mendapatkan kekerasan seksual baik verbal maupun non verbal.
AJI Jayapura telah berupaya melaporkan kasus ini ke polisi. Namun karena kurang bukti berupa video, serta tidak ada saksi di sekitar TKP, maka laporan tersebut tidak bisa ditindaklanjuti polisi.
AJI Jayapura mendampingi korban untuk pemulihan trauma, dan menghimbau korban sementara waktu tidak meliput di Pengadilan Negeri tersebut.
Pelaku
Seorang Pria di Halaman PN Jayapura
Pria ini bersama sekelompok pemuda nongkrong di halaman PN Jayapura