Jurnalis media nasional mendapat ancaman dari orang tidak dikenal, setelah melaporkan sebuah berita terkait Herman. Herman adalah tahanan Polresta Balikpapan yang tewas dengan banyak luka di tubuhnya saat masih menjalani proses penyelidikan. Herman awalnya ditangkap polisi, dengan dugaan pencurian Ponsel, pada 2 Desember 2020 sekitar pukul 22.00 Wita.
Saat kejadian itu, tiga orang yang datang menggunakan mobil mendatangi rumah Herman di Balikpapan, tanpa menunjukkan surat tugas penangkapan dan langsung memaksa Herman masuk ke dalam mobil.
Pada 4 Desember 2020 atau dua hari setelah penangkapan itu, Herman dinyatakan meninggal dunia. Padahal, sebelumnya kondisi Herman diketahui sehat. Jenazah Herman kemudian diantar oleh anggota polisi ke rumah duka.
Ironisnya, saat jenazah tersebut dibuka pihak keluarga menemukan banyak luka diduga bekas penyiksaan di sekujur tubuhnya, diantaranya tulang rusuk terangkat, kuping berdarah, hampir lepas, di bagian belakang lebam, seperti bekas kena sengatan listrik, lecet bagian punggung seperti bekas seretan.
Keluarga Herman akhirnya memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polda Kaltim, untuk menemukan penyebab tewasnya Herman. Hasil pemeriksaan Propam Polda Kaltim, ada enam oknum polisi yang diduga kuat melakukan penyiksaan kepada Herman hingga tewas. Keenam terduga pelaku tersebut ada yang berpangkat perwira, pembantu perwira dan lainnya brigadir. Mereka antara lain berinisial AGS, RH, TKA, ASR, RSS dan GSR. Keenam terduga pelaku yang merupakan oknum polisi dari Polres Balikpapan tersebut telah dicopot dari jabatannya, dan divonis 10 Bulan hingga 1 Tahun penjara.
Akibat melaporkan kasus Herman, tersebut jurnalis media cetak dan televisi yang bertugas di Balikpapan, menerima ancaman dan teror, seperti ditelpon oleh orang tidak dikenal. Dia juga diajak kenalan oleh orang tidak dikenal, dan ditunggui tukang bakso depan rumah dinas.