2021-10-22
Kab. Lampung Selatan
Jurnalis Suara.com Ahmad Amri, mengalami intimidasi oknum jaksa Kejati Lampung, saat melakukan liputan di Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung, Jumat pagi, 22 Oktober 2021. Intimidasi terjadi saat Amri akan melakukan konfirmasi berita, tentang dugaan oknum jaksa menerima uang dari keluarga terpidana kasus illegal logging.
Awalnya Amri mewawancarai Desi Sefrilla, istri dari terpidana illegal logging. Dari wawnacara tersebut, Desi menyampaikan sudah menyetor sejumlah uang ke seseorang yang mengaku seorang jaksa inisial A.
Menurut Desi, dana tersebut diberikan untuk meringankan hukuman suaminya, yang sedang menjalani sidang kasus illegal logging. Namun karena hukuman suaminya tidak berkurang, Desi memutuskan melaporkan kasus penipuan, yang diduga dilakukan oknum jaksa A ke Polres Pringsewu.
Amri lalu berupaya hasil wawancara tersebut ke jaksa berinisial A, yang namanya disebutkan oleh Desi.
Amri mengirimkan pesan melalui WhatsApp (WA) ke jaksa yang dimaksud pada Jumat pagi, 22 Oktober 2021. Dalam pesan yang dikirim, Amri meminta konfirmasi soal pernyataan Desi yang sudah membuat laporan ke Polres Pringsewu yang menyeret nama jaksa berinisial A.
Karena pesan ini tidak direspons oleh jaksa tersebut, Amri kemudian datang ke Kantor Kejati Lampung untuk menemui dan melakukan wawancara bagian Penerangan Hukum Kejati Lampung.

Saat menunggu, Amri melihat jaksa berinisia A tersebut, berjalan di halaman kantor Kejati Lampung. Momen itu dimanfaatkan Amri untuk mendapat konfirmasi langsung dari Jaksa.
Saat ditemui, jaksa A mengajak Amri naik ke ruangannya di lantai 2 pada salah satu gedung di Kejati Lampung. Jaksa A meminta Amri untuk menitipkan semua barang yang dibawanya termasuk HP ke pos penjagaan.
Awalnya Amri sempat menolak jika HPmiliknya ikut dititipkan, karena hal itu bagian dari alat kerjanya. Namun setelah disampaikan itu sudah aturan untuk masuk ke gedung Kejati Lampung.
Setelah menitipkan semua semua barangnya ke pos penjagaan. Amri masuk ke dalam ruangan di lantai 2, dan jaksa berinisial A tersebut langsung mengintimidasi Amri.
Jaksa tersebut mengatakan sudah menscreen shoot pesan WA Amri dan mengonsulitasikannya pada bagian Cyber Polda Lampung.
Menurut Jaksa itu, pesan yang dikirim Amri sudah bisa dikenakan pidana UU ITE. Jaksa tersebut mengatakan akan ada dua orang yang menelepon Amri, dan sebelumnya sudah mencari Amri bersama dua orang lainnya, karena pesan WA sebelumnya yang pernah dikirim Amri.
Pesan yang dimaksud adalah permintaan konfirmasi dari Amri, mengenai masalah jual beli perkara yang diduga melibatkan Jaksa berinisial A tersebut.
Amri akhirnya bisa keluar dengan selamat dari ruangan itu, dan pulang ke rumah.

Pelaku

Jaksa A
Kab. Lampung Selatan
Jaksa

Korban

Ahmad Amri (Nama Samaran)
Kab. Lampung Selatan
Jurnalis
Suara.com
Media Online