2021-09-30
Kab. Muaro Jambi
Jurnalis Tribun Jambi, Hasbi Sabirin, dilarang live report aksi penolakan dari ahli waris dan Pemkab Muaro Jambi terkait lapangan Akso Dano, di Jambi, Kamis, 30 September 2021.

Hari itu, Pemkab dan Kejaksaan Negeri Muarojambi akan memasang palang aset milik negara pada areal tersebut. Namun ahli waris lahan menolaknya.

Saat itu, Hasbi sedang meliput aksi penolakan dari ahli waris, dan melakukan siaran langsung atau live report Facebook (FB) dengan telepon selulernya. Saat Hasbi melakukan live report FB, polisi bernama Rinto Haivan Simbolon memanggil dia. Beberapa waktu kemudian, polisi tersebut mendatangi Hasbi dan meminta untuk mematikan siaran rekaman atau live report FB yang sedang dilakukan.

Polisi bertanya dengan nada ketus, “Kamu darimana ? tapi kau ambil ambil foto tidak koordinasi. Kamu matikan dulu, matikan baru kau cerita,” kata polisi sambil menarik korban dari massa yang melakukan demonstrasi.
Meski Hasbi sudah mencoba memberikan penjelasan bahwa aktivitasnya untuk liputan, namun anggota polisi itu tetap memaksa video rekaman siaran langsungnya dimatikan.

Ketua AJI Jambi, Ahmad Riki Sufrian mengatakan jurnalis memiliki hak untuk mencari, menerima, mengelola dan menyampaikan informasi, dan mendapatkan perlindungan hukum, yang diatur dalam Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tindakan intimidasi yang dilakukan polisi tersebut menambah daftar kekerasan terhadap jurnalis sepanjang 2021.

Pelaku

Rinto Haivan Simbolon
Kab. Muaro Jambi
Polisi

Korban

Hasbi Sabirin (Nama Samaran)
Jurnalis
Tribun Jambi
Media Online