2021-06-06
Kota Medan
Jurnalis dan aktivis di Medan, Sumatera Utara, Ismail Marzuki dilaporkan sebagai tersangka kasus UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Subdit V Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara. Ismail Marzuki, dilaporkan telah menyebarkan kebencian, fitnah serta hoax, oleh istri Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Nawal Lubis serta rekan bisnisnya Heriza Putra Harahap.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media online, di Medan, Nawal Lubis merasa tidak senang, karena merasa difitnah dan dicemari nama baiknya atas pemberitaan mudanews.com. Laporan media tersebut menyebutkan keberadaan Taman Edukasi Buah Cakra, yang diakui oleh Gubernur Sumatera utara (Sumut), Edy Rahmayadi sebagai kediaman pribadi.

Istri Gubernur Sumut, Nawal Lubis merasa keberadaan Taman Edukasi Buah Cakra itu, adalah urusan pribadi dan tidak terkait dengan publik. Juga tidak terkait dengan hajat hidup orang banyak. Pernyataan tersebut selalu diberikan Nawal Lubis kepada semua pihak, termasuk media yang ingin melakukan konfirmasi terkait keberadaan bangunan mewah di sektor 1 Benteng Putri hijau di provinsi Sumut tersebut.

Sementara itu, mudanews.com pernah menulis bahwa Perbup Bupati Deliserdang tahun 2014, gugatan Heriza Putra Harahap di PTUN Medan yang tidak dapat mengembangkan kandang lembu di Dusun 1 tahun 2019. Karena adanya peraturan Bupati Deliserdang yang menetapkan Dusun 1 sebagai sektor 1, Situs Cagar Budaya Benteng Putri Hijau. Selain itu izin mendirikan bangunan (IMB) atas nama Nawal Lubis, diatas lahan sektor 1, sudah membuktikan bahwa sektor 1 Benteng Putri Hijau menjadi kediaman pribadi.
Ismail Marzuki pernah merespon bahwa penetapan status tersangka kepada dirinya, adalah dinamika bagi perjalanan aktivis pers di Sumatera Utara.

“Ya silahkan saja. Sebelumnya Kabiro Humas Pempropsu (Pemerintah Provinsi Sumatera Utara) kan pernah melakukan bantahan pemberitaan, terkait Gratifikasi Bronjong Sungai Deli, di Taman Edukasi Buah Cakra. Hal itu sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999. Kenapa Berita tentang Benteng Putri Hijau mereka tidak melakukan Bantahan tapi melaporkan ke Polda Sumut,” kata Ismail Marzuki.

Data yang dihimpum media di Sumut menyebutkan, Ismail Marzuki selain berprofesi sebagai jurnalis sejak tahun 2002, dia juga aktif di berbagai organisasi masyarakat di Langkat, seperti Banteng Muda Indonesia (BMI), ISNU dan Nahdatul Ulama. Ismail pada 2019 diketahui menjadi Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Langkat versi Bapak Moeldoko, serta merupakan pengurus KAHMI dan Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) Sumut.

Pelaku

Nawal Lubis dan Heriza Putra Harahap
Kota Medan
Istri Gubernur Sumatera Utara, Nawal Lubis serta rekan bisnis Heriza Putra Harahap.
Warga

Korban

Ismail Marzuki (Nama Samaran)
Kota Medan
Jurnalis dan Aktivis
mudanews.com
Media Online

Laporkan Kekerasan Terhadap Jurnalis Sebagai:

Anggota AJI Tamu

Pilih Data:

 
 

Berdasarkan Jenisnya:

Berdasarkan Pelaku:

Berdasarkan Kota: