2021-06-04
Kota Ambon
Jurnalis TribunAmbon.com, Mesya mendapat perlakuan tidak menyenangkan, saat meliput rapat terbuka pengawasan APBD/APBN tahun anggaran 2020 lima Kabupaten/Kota, bersama 12 mitra komisinya, di gedung DPRD Provinsi Maluku, Jumat pagi, 4 juni 2021. Video hasil liputannya diminta secara paksa untuk dihapus. Saat itu, Mesya merekam video pembicaraan yang disampaikan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Maluku, Muhammad Marasabessy.

Pada saat Mesya dan beberapa jurnalis lain meliput, salah satu anggota Komisi III DPRD, Ayu Hasanusi memanggil jurnalis Mesya dan bertanya, apakah dia wartawan atau bukan. Setelah diketahui bahwa Mesya adalah jurnalis TribunAmbon.com, Ayu Hasanusi memberikan instruksi kepada Ketua komisi, agar pembicaraan rapat tersebut tidak untuk diliput. Padahal rapat tersebut merupakan rapat terbuka, sehingga sejumlah jurnalis yang bertugas di DPRD Maluku, ikut mengikuti jalannya rapat tersebut.

Selanjutnya, anggota komisi III Richard Rahakbauw, meminta kepada Mesya menghapus video rekamannya. "Siapa yang video? Hapus, hapus sekarang," kata Richard Rahakbauw di sela rapat tersebut.
Setelah itu, ia meminta salah satu staf DPRD setempat, untuk memeriksa telepon genggam yang digunakan jurnalis tersebut untuk merekam video. "Hei, periksa Hp-nya apakah dia sudah hapus atau belum, cepat periksa," Kata Richard.

Sementara itu, Kadis PUPR Maluku, Muhammad Marasabessy meminta agar rapat tidak perlu diliput. "Saran saya, ada baiknya rapat ini tidak usah diliput oleh jurnalis," kata Muhammad Marasabessy.

Akhirnya, Ketua Komisi meminta seluruh jurnalis yang sedang meliput keluar dari ruangan rapat. Mesya yang baru bekerja selama satu tahun, merasa kaget dan takut karena diserang dengan bentakan. Dia juga tidak bisa melawan ketika hasil liputannya terpaksa dihapus, dan segera melapor ke LBH Pers.

AJI Ambon mengecam tindakan intimidasi dan larangan liputan yang dilakungan anggota DPRD Provinsi Maluku, terhadap Mesya. Hal tersebut, menghambat dan membatasi jurnalis melakukan kerja jurnalistiknya, yang dilindungi undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Usai kejadian ini, Ketua Komisi III DPRD Maluku, Richard Rahakbauw pun akhirnya meminta maaf kepada jurnalis Tribun Ambon. “Ade kaka minta maaf e, kaka tidak tau, aman to”, kata Rahakbauw.

Pelaku

Richard Rahakbauw
Anggota Komisi III DPRD Maluku
Aparat Pemerintah
DPRD Maluku, Ambon

Korban

Mesya Marasabessy (Nama Samaran)
Maluku
Jurnalis
TribunAmbon.com
Media Online

Laporkan Kekerasan Terhadap Jurnalis Sebagai:

Anggota AJI Tamu

Pilih Data:

 
 

Berdasarkan Jenisnya:

Berdasarkan Pelaku:

Berdasarkan Kota: