Jurnalis Medan Diusir Saat Ingin Wawancara Wali Kota
2021-04-14
Kota Medan
Jurnalis tribun Medan, Rechtin Hani Ritonga dan jurnalis Suara Pakar, Ilham Pradilla dihalangi melakukan wawancara kepada Wali Kota Medan, Bobby Nasution, pada Rabu, 14 April 2021. Mereka diusir dengan berbagai alasan, diantaranya harus ada izin, sudah bukan jam kerja, dan mengganggu ketenangan.
Kepada AJI Medan, Rechtin Hani Ritonga menyampaikan pengusiran terjadi saat dirinya hendak mewawancarai Bobby Nasution tentang kasus macetnya pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk sekitar seratus orang staf tata usaha di berbagai SMP di Kota Medan.
Hani yang sehari-hari bertugas meliput di kantor pemerintah kota Medan, mencoba untuk mewawancarai Wali Kota Bobby Nasution secara doorstop di lobbi Balai Kota sekitar pukul 11.00 WIB, bersama seorang rekan jurnalis. Namun, seorang petugas Satpol PP memintanya untuk menunggu di luar.
Tidak lama kemudian, ia pun mengetahui Bobby Nasution telah meninggalkan Balaikota. Sore hari sekitar pukul 16.00 WIB, Hani dan Ilham Pradilla menunggu Bobby Nasution di depan pintu masuk Balai Kota. Tidak lama kemudian, mereka didatangi petugas Satpol PP
yang menyatakan bahwa mereka tidak boleh mewawancarai Wali Kota, kecuali telah memiliki izin. Namun Hani dan Ilham tetap bertahan.
Sekitar pukul 17.20 WIB, mereka mendekat ke depan pintu Balai Kota dan mobil dinas Wali Kota Bobby Nasution. Keduanya langsung diusir dan dilarang menunggu di situ. Kali ini petugas polisi dan Paspampres ikut mengusir mereka. Petugas menyatakan bahwa mereka tidak boleh wawancara saat itu, dengan berbagai alasan diantaranya harus ada izin, sudah bukan jam kerja, dan mengganggu ketenangan. Hani dan Ilham kemudian meninggalkan Balai Kota.
AJI Medan mencatat banyak kejadian serupa dialami jurnalis yang meliput aktivitas Wali Kota Medan saat ini. Karena sikap pengawalnya yang sering mempersulit wawancara dengan Bobby baik saat bertugas di Balai Kota, atau saat sedang menghadiri berbagai acara dalam kapasitasnya sebagai pejabat publik. Ini karena belum tersedianya wadah komunikasi yang dapat digunakan bagi jurnalis untuk dapat mengakses informasi publik, terutama terkait kinerja Pemerintah kota Medan. Pahadal, kerja jurnalistik dilindungi UU Pers No. 40 Tahun 1999.
Pelaku
Polisi, Satpol PP dan Paspampres
Kota Medan
Polisi, Satpol PP dan Paspampres
Polisi
Korban
Rechtin Hani Ritonga, Ilham Pradilla (Nama Samaran)