Jurnalis Tempo Surabaya, Dipukul dan Diintimidasi saat Meliput
2021-03-27
Kota Surabaya
Jurnalis Tempo di Surabaya, Nurhadi mengalami rangkaian kekerasan dan intimidasi ketika melakukan peliputan terkait kasus dugaan suap yang melibatkan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu. Kasus tersebut sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pada Sabtu, 27 Maret 2021 sekitar pukul 18.25 WIB, Nurhadi hadir di Gedung Samudra Bumimoro yang terletak di JL. Moro Krembangan, Morokrembangan, Kec. Krembangan, Surabaya, untuk melakukan investigasi terkait kasus dugaan suap yang dilakukan oleh Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji. Di gedung tersebut, sedang berlangsung resepsi pernikahan anak Angin Prayitno Aji dan anak Kombes Pol Achmad Yani, mantan Karo Perencanaan Polda Jatim.
Sekitar Pukul 18.40 WIB, Nurhadi memasuki gedung Samudra Bumimoro untuk melakukan investigasi. Dia memotret Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji, yang saat itu sedang berada di atas pelaminan dengan besannya.
Sekitar pukul 19.57 WIB, dia kemudian didatangi oleh seorang panitia pernikahan serta difoto. Sekitar pukul 20.00 WIB, Nurhadi yang akan keluar dari gedung kemudian dihentikan oleh beberapa orang panitia, dan ditanya identitas dan undangan mengikuti acara hari itu.
Sekitar pukul 20.10 WIB, keluarga mempelai didatangkan untuk mengonfirmasi apakah mengenal Nurhadi. Setelah keluarga mempelai mengatakan tidak mengenali korban, dia kemudian dibawa ke belakang gedung, dengan cara didorong oleh sesorang ajudan Angin Prayitno Aji. Ditempat tersebut, HP Nurhadi dirampas dan dia mengalami kekerasan fisik dan verbal.
Sekitar pukul 20.30 WIB, Nurhadi dibawa keluar oleh seseorang yang diduga oknum anggota TNI yang menjaga gedung, kemudian dimasukkan ke dalam mobil patroli dan di bawa ke pos TNI. Identitasnya diminta dan sekitar pukul 20.45 WIB,Nurhadi kemudian dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Sekitar Pukul 20.55 WIB, belum sampai ke Polres, Dia dibawa kembali ke Gedung Samudra Bumimoro. Sesampainya di Gedung tersebut, korban kembali diinterogasi oleh beberapa orang yang mengaku sebagai polisi dan beberapa orang lain yang diduga sebagai oknum anggota TNI, serta ajudan Angin Prayitno AJI. Sepanjang proses introgasi tersebut, Nurhadi kembali dipukul, ditendang dan ditampar, bahkan diancam akan dibunuh. Dia juga dipaksa untuk menerima uang Rp. 600.000,- sebagai kompensasi perampasan dan pengrusakan alat liputan milik korban. Tetapi uang ini ditolak namun pelaku bersikeras memaksa korban menerima, bahkan memotret saat korban menerima uang tersebut. Nurhadi kemudian meletakkan uang tersebut pada mobil pelaku.
Sekitar Pukul 22.25 WIB, setelah melakukan proses interogasi penuh kekerasan tersebut, korban kemudian dibawa ke Hotel Arcadia yang terletak di Jl. Rajawali No.9-11, Krembangan Selatan, Kec. Krembangan, Surabaya. Di hotel tersebut Nurhadi kembali di interogasi oleh dua orang yang mengaku sebagai anggota kepolisian Polrestabes dan anak asuh Kombes. Pol. Achmad Yani yang bernama Purwanto dan Firman.
Minggu, 28 Maret 2021, sekitar 01. 10 WIB, Nurhadi keluar dari hotel Arcadia dan diantarkan pulang dan tiba di rumah sekitar pukul 02.00 dini hari.
Kasus ini kemudian diproses hukum. Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa kasus kekerasan terhadap wartawan Tempo Nurhadi, Purwanto dan Muhammad Firman Subkhi, masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara. Penuntut umum juga memerintahkan dua terdakwa yang merupakan polisi aktif ini ditahan.
Jaksa penuntut Winarko dalam nota tuntutannya mengatakan , dua anggota polisi aktif itu dinilai terbukti melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. “Mereka terbukti secara bersama-sama menghambat kerja wartawan,” kata Winarko saat membacakan nota tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, 1 Desember 2021.
Jaksa juga menilai bahwa terdakwa telah melanggar Pasal 4 ayat (2) tentang penyensoran, pelarangan dan pembredelan penyiaran, serta ayat (3) tentang penghalang-halangan penyebarluasan gagasan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1). Dalam persidangan, jaksa menilai terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
Purwanto dan Firman masih dituntut memberikan restitusi pada korban Nurhadi sebesar Rp 13.813.000, dan kepada saksi kunci Muhammad Fahmi sebesar Rp 42.650.000. Jika tidak mampu membayar restitusi tersebut, jaksa menuntut dua terdakwa menggantinya dengan hukuman kurungan selama 6 bulan.