Kepala Daerah Larang 3 Wartawan Meliput di Kantor Bupati
2021-03-11
Kab. Seram Bagian Barat
Bupati Seram Bagian Barat (SBB), Moh. Yasin Payapo dalam keterangan resminya, melarang 3 wartawan melakukan aktivitas peliputan di kantor Bupati SBB. Seruan bupati SBB itu disampaikan dalam kegiatan musrembang RKPD di Kairatu, SBB pada Kamis tanggal 11 Maret 2021.
Dalam pernyataannya, Bupati SBB secara jelas menyebut tiga wartawan yaitu Yasmin Balli (Malukunews.com), Yionli (Terasmaluku.com) serta Moses Rutumalesi (nusaelaknews.com) yang bertugas di wilayah Seram Bagian Barat. Menurut Yasin, tiga jurnalis tersebut tidak diperbolehkan untuk melakukan aktivitas jurnalistik di kantor bupati daerah tersebut.
AJI Ambon menilai pernyataan bupati ini bertentangan dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin jurnalis dalam mencari, memperoleh, menyebarluaskan gagasan dan informasi. Pernyataan bupati ini tentu akan menghambat dan membatasi jurnalis dalam melakukan kegiatan jurnalistik di ruang publik dan jelas-jelas menyalahi Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, yang menjamin kerja-kerja jurnalis dalam mencari, memperoleh, menyebarluaskan gagasan dan informasi. Karena kerja-kerja jurnalistik mulai dibatasi, maka peran pers bagi kepentingan masyarakat mulai terganggu. Selain itu hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang dijamin oleh undang-undang juga terabaikan.