2020-10-07
Kota Semarang
Jurnalis Tribun Jawa Tengah, mengalami intimidasi saat melakukan tugas jurnalistiknya. Video karya jurnalistiknya, secara paksa polisi memintanya menghapus video karya jurnalistiknya.

Saat meliput aksi demonstrasi menolak UU Cipta Kerja, dia mengambil dokumentasi video dan foto di lokasi tersebut. Kemudian aparat kepolisian berteriak agar tidak mendokumentasikan kegiatan tersebut. Bahkan salah seorang Polisi mengambil handphonenya. "Sini handphone kamu. Saya hapus video kamu, " ujar salah seorang Polisi yang tidak diketahui namanya.

Saat menghapus dokumentasi video tersebut, polisi mengetahui bahwa handphone yang disitanya milik seorang wartawan Tribun Jateng. Ia juga melihat kartu pers juga dikenakan Rahdyan, saat melakukan proses dokumentasi, namun rupanya tidak digubris. "Saya tadi bilang jangan ambil gambar. Podo kesele bos, " tutur salah seorang Polisi.

Dia meminta agar hasil dokumentasinya tidak dihapus semua. Namun rupanya polisi tetap bersikeras menghapus rekaman itu. Beruntung data yang akan dihapus itu tidak hilang saat handphone dikembalikan, karena handphone tersebut telah diproteksi dengan kode password.

Pelaku

Pelaku Tidak dikenal
Kota Semarang
Polisi

Korban

Rahdyan Trijoko Pamungkas (Nama Samaran)
Kota Semarang
Tribun Jawa Tengah
Harian

Laporkan Kekerasan Terhadap Jurnalis Sebagai:

Anggota AJI Tamu

Pilih Data:

 
 

Berdasarkan Jenisnya:

Berdasarkan Pelaku:

Berdasarkan Kota: