2024-11-07
Kota Palu
Penyidik Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) melayangkan surat untuk menghadirkan jurnalis media.alkhairaat.id sebagai saksi dalam kasus yang berkaitan dengan kasus dugaan pencemaran nama baik. Surat terserbut diterima pemimpin redaksi media.alkhairaat.id pada Jumat, 1 November 2024.

Dalam surat tersebut, Polda Sulawesi Tengah meminta pemimpin redaksi media Alkhairaat untuk menginstruksikan salah satu jurnalisnya untuk hadir memberi keterangan sebagai saksi di Polda Sulteng pada Kamis, 7 November 2024.

Kasus yang ingin diklarifikasi terkait perkara pencemaran nama baik, yang dilakukan oleh terlapor Yuni Sara selaku Komisaris PT Duta Maritim Morut. Yuni telah membuat laporan polisi pada 30 Mei 2024 di Polres Morowali Utara, bahwa Direktur PT Duta Maritim Morut, S telah menggelapkan dana perusahaan mereka. Yuni saat itu juga memberikan keterangan kepada Pers bahwa penggelapan ittu dilakukan oleh S dengan motif menjalin kerjasama dengan sembilan perusahaan di Morowali Utara tanpa pemberitahuan kepada Komisaris. Keuntungan dari kerjasama tersebut diduga telah digelapkan oleh S. Pernyataan Yuni saat membuat laporan ke Polres Morowali Utara itulah, yang dikutip oleh media Alkhairaat.

Media ini membuat beberapa laporan terkait itu, diantaranya berjudul "Komisaris PT Duta Maritim Morut Laporkan Direktur atas Dugaan Penggelapan" yang terbit pada 25 Juni 2024.

Direktur PT Duta Maritim Morut S yang telah dilaporkan ke polisi, kemudian melaporkan Yuni ke Polda Sulawesi Tengah, atas dugaan pencemaran nama baik dengan bukti berita tersebut. Karena laporan S inilah, Polda memanggil perwakilan jurnalis media.alkhairaat.id untuk hadir sebagai saksi.

Pimpinan redaksi media media.alkhairaat.id menyatakan tidak memenuhi permintaan Polda, dan tidak menghadirkan jurnalisnya sebagai saksi.

Pelaku

Polisi
Polisi
Polda Sulteng

Korban

NN (Nama Samaran)
Alkhairaat
Media Online