2024-07-08
Kab. Bintan
Jurnalis dilarang meliput kegiatan rapat dengar pendapat (RDP) di gedung DPRD Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau pada Senin, 8 Juli 2024.

Pelarangan liputan tersebut dilakukan oleh staf DPRD Kabupaten Bintan dan anggota Satpol PP di gedung tersebut.

AJI Tanjungpinang mencatat ada 6 jurnalis yang dilarang meliput kegiatan publik tersebut. Yaitu Yuli (deltakepri.co.id), M Sumartono (Go Tv News), Ardiansyah (jurnalis ulasan.co) Selamet (jurnalis Batam Pos), Misbah (jurnalis V News) dan Yanto (jurnalis iNews).

Hari itu enam jurnalis tersebut berjalan menuju ke lantai 2 DPRD Bintan untuk meliput RDP antara Komisi I DPRD Bintan dengan PT Japfa.

Sebelum tiba di tangga menuju lantai 2 gedung tersebut, mereka dipanggil oleh staf DPRD Kabupaten Bintan. Staf tersebut menanyakan maksud dan tujuan jurnalis berada disana. Jurnalis menjawab akan meliput kegiatan RDP. Tetapi staf tersebut melarang dan memanggil Satpol PP untuk mengusir jurnalis keluar dari gedung tersebut.

Jurnalis kemudian bertanya kenapa mereka dilarang meliput, namun staf DPRD Bintan hanya menjawab bahwa pelarangan itu berdasarkan arahan. Tetapi dia tidak menjelaskan pihak siapa yang mengarahkannya.

Pelaku

Staf Anggota DPRD Kabupaten Bintan
Kab. Bintan
Staf Anggota DPRD Kabupaten Bintan, Kepri
Pejabat Legislatif

Korban

Yuli, Sumartono, Ardiansyah, Selamet, Misbah, Yanto (Nama Samaran)
Kab. Bintan
Jurnalis
datakepri.co.id, Go Tv News, ulasan.co.id, Batam Pos, V News, iNews
Harian

Laporkan Kekerasan Terhadap Jurnalis Sebagai:

Anggota AJI Tamu

Pilih Data:

 
 

Berdasarkan Jenisnya:

Berdasarkan Pelaku:

Berdasarkan Kota: