Menulis Berita, Jurnalis RRI Bengkulu Dipanggil Menjadi Saksi
2024-01-25
Kota Bengkulu
Jurnalis RRI Bengkulu, Sofia Yuliawati dipanggil Polda Bengkulu, terkait laporan dugaan pencemaran nama baik. Laporan itu diadukan oleh Yulfiperius, Rektor Universitas Prof. Dr. Hazairin SH (UNIHAZ) Bengkulu.
Laporan itu terkait dugaan pencemaran nama baik, dari berita berjudul "Diduga Korupsi, Rektor UNIHAZ Dilaporkan ke Kejati". Berita tersebut diterbitkan di website, *www.rri.co.id* pada Rabu, 10 Mei 2023, pukul 14.16 WIB.
Laporan itu menginformasikan bahwa Nediyanto Ramadhan SH, MH, melaporkan dugaan korupsi Rektor UNIHAZ ke Kejati Bengkulu pada 17 April 2023. Penjelasan terkait pokok laporan dugaan korupsi tersebut juga diuraikan dalam berita, sesuai penjelasan Nediyanto yang dikonfirmasi melalui WhatsApp.
Jurnalis sempat melakukan konfirmasi kepada Rektor Yulfiperius, tetapi jawaban yang diterima, Rektor akan segera menggelar Konferensi Pers pada sore hari itu.
Jurnalis RRI kemudian hadir pada Konferensi Pers yang digelar Rektor di kampus UNIHAZ Bengkulu. Laporan dari Konferensi Pers itu terbit pada hari yang sama, Rabu, 10 Mei 2023 pukul 21.03 WIB di website RRI.
Keesokan haringa, Kamis, 11 Mei 2023, Jurnalis melakukan konfirmasi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, dan Kajati membenarkan ada laporan dari Nediyanto.
Sofia sudah memenuhi panggilan Polda Bengkulu, pada 14 Agustus 2023 dan dijadikan saksi terkait pengaduan pencemaran nama baik tersebut. Dalam surat, subyeknya adalah panggilan wawancara, tetapi jurnalis kemudian dijadikan saksi.
Polda Bengkulu kemudian mengirimkan surat kepada Pimpinan Redaksi RRI Bengkulu, pada 18 Januari 2024, perihal permohonan bantuan menghadirkan saksi, terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik. Pemeriksaan saksi dijadwalkan pada Kamis, 25 Januari 2024, pukul 09.00 WIB.
Redaksi RRI telah mengirimkan surat kepada Ditreskrimum Polda Bengkulu, belum bisa menghadirkan saksi. Karena penyelesaian sengketa Pers seharusnya diselesaikan melalui mekanisme UU Pers, seperti hak jawab, hak koreksi dan mediasi dengan Dewan Pers.