Pimpinan redaksi Betanews.id di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, dipanggil polisi untuk memenuhi undangan klarifikasi, terkait dugaan pencemaran nama baik.
Pimred tersebut dipanggil hadir di ruang unit Satreskrim Polresta Pati, pada Selasa, 23 Januari 2024.
Pemanggilan klarifikasi ini, terkait dengan pengaduan Utomo, tentang dugaan pencemaran nama baik, dari obyeknya bersumber dari statemen yang dinilai keliru dalam berita.
Beberapa bulan sebelumnya, Betanews.id, ikut menerbitkan sejumlah berita tekait pengusaha Utomo, yang sudah menjadi terdakwa kasus investasi bodong. Utomo telah menjalani sidang di pengadilan negeri Pati, dengan vonis bebas. Pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung, Utomo divonis satu tahun penjara.
Beberapa waktu kemudian, pengacara Utomo mulai mengulik ketidakakuratan beberapa media memberitakan kasus tersebut
Hingga kemudian Pimred Betanews.id menerima surat panggilan klarifikasi.
Informasi yang diperoleh dari Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol M Alfan Armin menyatakan pengaduan dari Utomo diterima pada 15 November 2023 untuk dua media yang lain dalam satu aduan. Hal itu masih dalam tahap penyelidikan.
Sementara untuk Betanews.id pengaduan secara pribadi, bukan langsung ke media tersebut. Pengaduan itu terkait adanya statemen yang dinilai mencemarkan Utomo dalam berita yang diterbitkan Betanews.id
AJI Semarang bersama Lembaga Bantuan Hukum Semarang, tetap mendampingi advokasi Betanews.id untuk kasus ini.