2023-10-03
Kota Gorontalo
Tiga jurnalis di Gorontalo mengalami intimidasi saat meliput di Polda Gorontalo, Selasa, 3 Oktober 2023.

Hari itu, ketiga jurnalis dari Tribun, Antara serta Dulohupa meliput laporan meninggalnya salah satu mahasiswa baru IAIN. Laporan itu disampaikan pihak keluarga bersama kuasa hukumnya ke Polda Gorontalo.

Saat ketiganya mengambil foto dan video pelaporan kasus tersebut. Mereka kemudian dilarang meliput dan tidak boleh mengambil gambar dalam kantor SPKT Polda Gorontalo.

Jurnalis kemudian keluar dan menunggu kuasa hukum keluarga mahasiswa tersebut keluar dari ruang SPKT Polda Gorontalo.

Jurnalis kemudian melakukan wawancara bersama penasehat hukum korban di depan gedung SPKT.

Namun salah satu polisi dengan arogan melarang jurnalis merekam, dan meminta rekaman itu dihapus. Polisi itu beralasan, rekaman wawancara jangan mengambil gambar berlatar gedung bertulisan SPKT. Alasannya publik akan salah paham memahami beritanya.

Polisi itu juga mengatakan laporan dari warga belum jelas, sehingga tidak bisa langsung diberitakan.

AJI Gorontalo menilai larangan polisi itu sebagai sebuah bentuk intimidasi terhadap kerja jurnalis. Intimidasi itu juga dinilai dapat menciptakan rasa takut dan khawatir bagi jurnalis dalam mengerjakan tugas jurnalistiknya.

Pelaku

Polisi di Polda Gorontalo
Kab. Gorontalo
Polisi
Polisi di SPKT Gorontalo

Korban

Tiga Jurnalis di Gorontalo (Nama Samaran)
Jurnalis
Tribun, Antara, Dulohupa
Media Online

Laporkan Kekerasan Terhadap Jurnalis Sebagai:

Anggota AJI Tamu

Pilih Data:

 
 

Berdasarkan Jenisnya:

Berdasarkan Pelaku:

Berdasarkan Kota: