Lima jurnalis di Kendari, mengalami intimidasi dari pegawai Kejaksaan Negeri Kendari, pada Selasa, 30 Mei 2023.
Tindakan intimidasi itu, dilakukan pegawai Kejari Kendari, saat kelima jurnalis sedang meliput peristiwa kaburnya tahanan Kejari Kendari.
Hari itu, sekitar pukul 16.05 WITA, kelima jurnalis yaitu Edo (Edisi Indonesia.com), Muamar (HarianPublik), Naufal Fajrin (Tribunnews Sultra), Utta (Inews) serta Mail (Media Kendari) mengalami serangan dan intimidasi.
Telepon seluler (HP) mereka dirampas dan foto serta video yang mereka telah dokumentasikan di HP tersebut juga diminta dihapus. Telepon seluler milik Edo, juga dirampas oleh pegawai Kejari Kendari yang kemudian menghapus foto foto di memori teleponnya.
AJI Kendari mengecam tindakan pegawai Kejari Kendari tersebut, dan meminta pegawai Kejaksaan Negeri Kendari menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers di Indonesia.
Pelaku
Pegawai Kajari Kendari
Kota Kendari
Pegawai Kajari Kendari
Jaksa
Korban
Edo, Muamar, Naufal Fajrin, Utta, serta Mail (Nama Samaran)
Jurnalis
Edisi Indonesia.com, HarianPublik, Tribunnews Sultra, Inews, Media Kendari