2023-05-22
Kota Mataram
Video dokumentasi jurnalis Tribunlombok.com Robi Firmansyah dihapus secara paksa, saat meliput aksi demonstrasi di depan kantor Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Senin, 22 Mei 2023.

Hari itu, Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) menggelar aksi demokrasi di depan kantor gubernur NTB. Robi yang hadir di lokasi, untuk meliput merekam jalannya aksi demonstrasi menggunakan telepon seluler miliknya.

Tidak berselang lama, aksi demonstrasi berakhir ricuh, karena salah seorang demonstran menghadang dan menendang kendaraan dinas, yang melintas di Jalan Pejanggik, Kota Mataram.

Anggota Polresta Mataram menangkap dan menyeret pendemo tersebut Kejadian itu direkam oleh Robi. Saat merekam kericuhan tersebut, Robi didatangi oleh salah seorang perwira Polresta Mataram dan menanyakan identitas jurnalis. Saat dijawab dirinya jurnalis Tribunlombok, perwira itu kemudian pergi.

Pasca kericuhan itu, polisi itu kemudian
menghampiri Robi dan meminta telepon selulernya. Perwira itu secara leluasa mengecek file video dan langsung menghapus rekaman jurnalis.

AJI Mataram mengecam tindakan polisi tersebut karena menghapus hasil kerja jurnalis. Kerja jurnalis dilindungi oleh UU Pers dan siapapun yang menghalangi kerja jurnalis dapat dipidana paling lama 2 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Pelaku

Polisi di Mataram
Kota Mataram
Polisi

Korban

Robi Firmansyah (Nama Samaran)
Jurnalis
Tribunlombok
Media Online

Laporkan Kekerasan Terhadap Jurnalis Sebagai:

Anggota AJI Tamu

Pilih Data:

 
 

Berdasarkan Jenisnya:

Berdasarkan Pelaku:

Berdasarkan Kota: