2020-10-08
Kota Malang
Sejumlah jurnalis menjadi korban intimidasi dan kekerasan oleh aparat kepolisian, saat meliput njuk rasa menolak UU Cipta Kerja atau Omnibus Law, pada 8 Oktober 2020 di Malang.

Saat aksi demonstrasi, beberapa jurnalis yang sedang melakukan tugas jurnalistiknya, berada dalam posisi berbeda di kawasan Tugu, Malang. Tiga jurnalis memakai gawai atau handphone, dan seorang jurnalis menggunakan kamera DSLR mengambil gambar saat terjadi kerusuhan, ketika aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law.

Polisi yang mengamankan aksi unjuk rasa, mendekati jurnalis dan mengingatkan tidak mengambil gambar penangkapan demonstran.
Meski sudah dijelaskan bila keempatnya jurnalis, mereka etap diintimidasi supaya tidak mengambil gambar penangkapan demonstran.
Oknum Polwan dan Brimob kemudian mengambil paksa gawai dari tangan tiga jurnalis, dan memeriksa isi datanya. Setelah memeriksa isinya, dia mengembalikan kembali gawai tersebut.

Pewarta foto, Ari Bowo diintimidasi, dan dipaksa agar menghapus gambar yang sudah diambilnya. Perampasan alat kerja jurnalis adalah perbuatan yang tidak bisa dibenarkan dan jelas melanggar UU Pers.

Pelaku

Pelaku Tidak dikenal
Polisi

Korban

Ari Bowo Sucipto, Sisca, Feny, Avirista Midada (Nama Samaran)
Kota Malang
Pewarta Foto LKBN Antara, Harian New Malang Pos, Tugu Malang/Kumparan, Okezone
Harian

Laporkan Kekerasan Terhadap Jurnalis Sebagai:

Anggota AJI Tamu

Pilih Data:

 
 

Berdasarkan Jenisnya:

Berdasarkan Pelaku:

Berdasarkan Kota: