2020-09-02
Kota Surabaya
Salah seorang Jaksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menyita ponsel Kukuh S Wibowo, dalam forum rapat antara Komisi III DPR RI, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Bea Cukai di Kantor Kejaksaan Tinggi, Jawa Timur, Rabu (2/9/2020).
Forum tersebut dihadiri 12 anggota Komisi III DPR RI, untuk menindaklanjuti berita di majalah Tempo, terkait soal dugaan penyelundupan 17 kontainer tekstil dari Cina, yang disebut melibatkan sejumlah anggota DPR RI. Kukuh datang setelah mendapat tugas dari redaksi medianya untuk melakukan peliputan, dan tidak dalam kapasitas mewakili Tempo dalam forum rapat.
Kurang lebih tiga jam ponsel itu dibawa jaksa tersebut. Kukuh mengaku tidak mengetahui apa yang dilakukan jaksa tersebut selama ponselnya ditahan. Ada indikasi ada upaya mengakses ponsel milik Kukuh secara ilegal, karena ada fitur yang berubah saat ponsel itu dikembalikan kepada Kukuh.
Kukuh sempat menolak saat oknum jaksa tersebut menyita ponselnya, karena dia mengamati hanya ponselnya saja yang disita. Dalam undangan untuk mengikuti forum rapat tersebut, peserta yang hadir, tidak dilarang membawa dan menggunakan ponsel.
Menurut Kukuh, jaksa tersebut meminta ponselnya karena tidak ingin pertemuan tersebut didokumentasikan. Kukuh tidak kuasa menolak saat itu, karena masih ikut dalam forum dan sedang menjawab pertanyaan-pertanyaan dari anggota DPR RI. Saat itu, Kukuh sempat menonaktifkan ponselnya.
Penyitaan ini mengancam keamanan digital dan perangkat komunikasi milik Kukuh, baik sebagai warga negara maupun sebagai jurnalis yang menjalankan tugas.

Pelaku

Pelaku Tidak dikenal
Pelaku Tidak Dikenal
Kota Surabaya
Jaksa

Korban

Kukuh S Wibowo (Nama Samaran)
Kota Surabaya
Jurnalis
Tempo
Mingguan

Laporkan Kekerasan Terhadap Jurnalis Sebagai:

Anggota AJI Tamu

Pilih Data:

 
 

Berdasarkan Jenisnya:

Berdasarkan Pelaku:

Berdasarkan Kota: