2020-08-24
Kota Banda Aceh
Direktur Utama PT Imza Rizky Jaya Rizayati melalui penerima kuasa Rizaldi telah melaporkan Pemimpin Redaksi Metro Aceh Bahrul Walidin ke Polda Aceh pada 24 Agustus 2020 dengan nomor laporan: STTLP/228/VIII/YAN.2.5/2020 SPKT. Bahrul dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Rizayati. Selain ke polisi, Bahrul juga dilaporkan PT Imza Rizky Jaya ke Dewan Pers sesuai surat tanda terima dari Dewan Pers tertanggal 24 Agustus 2020.

Tudingan pencemaran nama baik ini bermula dari pemberitaan Metro Aceh yang berjudul "Hj Rizayati Dituding Wanita Penipu Ulung" pada 20 Agustus 2020. Berita ini berisi tentang dugaan aksi penipuan yang dilakukan oleh Rizayati di sejumlah wilayah Indonesia.

Pemberitaan tersebut diterbitkan berdasarkan keterangan para korban Rizayati dan sejumlah narasumber yang bertanggungjawab. Namun beberapa saat setelah berita ini tayang di media online itu, Rizayati menghubungi Bahrul Walidin melalui pesan aplikasi WhatsApp dan mengaku keberatan diberitakan. Dia mengaku, muatan berita itu tidak sesuai dengan fakta sebenarnya, meski sudah memuat hak jawab hasil konfirmasi via seluler.

Selain itu, Rizayati diduga mengancam dengan melingkari foto-foto Bahrul Walidin dan ditambah kalimat bernada ancaman, salah satunya "Tiada Ampun Bagimu Wartawan Bodrex". AJI Bireuen juga memperoleh screenshoot pesan WA Rizayati ke pengacaranya dengan kalimat "Satu Kata Untuk Metro Aceh dan Pimred Bahrul Walidin..PROSES HUKUM".

Pelaku

Rizayati
Pengusaha
Warga
Direktur Utama PT Imza Rizky Jaya

Korban

Bahrul Walidin (Nama Samaran)
Metro Aceh
Media Online